RELUNG.ID – Polsek Prabumulih Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kamar rawat inap RSUD Prabumulih pada tanggal 17 Juni 2025.
Dari ungkap kasus tersebut, Polsek Prabumulih Timur meringkus satu tersangka yakni Sudarman alias Monok (29) warga Jalan Padat Karya Prabumulih.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda mengatakan, kasus pencurian ini dilaporkan oleh Sudarto (43). Saat itu, korban sedang tertidur di kamar rawat inap. Kemudian, Pelaku masuk ke kamar dengan membuka jendela dan mengambil tas milik korban yang berisi dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp800.000.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian sebesar Rp6 juta,” katanya.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya menerjunkan tim opsnal Singo Timur untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pihaknya langsung melakukan pengejaran.
Tim opsnal Singo Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, akhirnya menangkap pelaku di Desa Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Pelaku diamankan saat sedang bekerja di bengkel mobil,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa, satu unit handphone Vivo Y12 warna pearl white, satu unit handphone Oppo A3X warna merah nebula, dan satu unit motor PCX warna merah.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian bersama dengan temannya yang bernama WY. Pelaku menggunakan motor PCX warna merah untuk menuju ke lokasi kejadian.
“Pelaku dan temannya masuk ke kamar rawat inap melalui jendela dan mengambil tas milik korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga.
“Kami juga akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” pungkasnya. (SMP)

