RELUNG.ID – Pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) tak berkutik ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Penangkapan dilakukan terhadap pelaku Jurnal (27), warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi curat.
Salah satunya pencurian di ruko milik korban Pergi Pratama Saputra (27) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Korban baru mengetahui kejadian tersebut dari karyawannya saat hendak membuka ruko. Lalu melihat kompresor AC yang terpasang di samping ruko sudah tidak ada.
“Setelah mendapat kabar dari karyawannya, korban langsung datang ke ruko untuk mengecek kompresor AC,” kata AKP M Kurniawan Azwar pada Kamis, (1/10/2026).
Kemudian setelah korban mengecek, ternyata benar kompresor AC ruko sudah hilang. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit kompresor AC yang di perkirakan senilai Rp2 juta.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian didapati informasi mengenai keberadaan pelaku pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Pelaku ditangkap sedang berdiri dipinggir jalan.
“Dia (pelaku) mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana curat di ruko milik korban,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui sudah melakukan curat sebanyak tiga kali di wilayah hukum kota Lubuklinggau.
Ketiga aksinya tersebut berdasarkan LP / B-64 / II / 2026 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, Pasal 477 KUHP, pada hari Selasa,tanggal 24 Februari 2026, jam 15:00 Wib,di Jl. Jend Sudirman,Rt.05, Kel. Ulak Surung,Kec. Lubuklinggau Utara II,Kota Lubuklinggau.
Kemudian LP / B-79 / III / 2026 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, Pasal 476 KUHP, pada hari Senin,tanggal 02 Maret 2026, jam 19:30 Wib,di Jl. Ahmad Yani, Kel. Kenanga,Kec. Lubuklinggau Utara II,Kota Lubuklinggau.
Lalu yang terakhir berdasar LP / B-91 / III / 2026 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, Pasal 478 KUHP, pada hari Sabtu,tanggal 21 Maret 2026, di Jl. Bengawan Solo Gg.Terleram, Kel. Ulak Surung,Kec. Lubuklinggau Utara II,Kota Lubuklinggau. (NSR)

