RELUNG.ID- Dua pria asal Kota Prabumulih berinisial AN (43) dan HO (42) ditangkap Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat usai mencuri kabel lampu hias milik Pemerintah Kota Prabumulih.
Keduanya diringkus pada Rabu (30/7/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan belakang pasar, tak lama setelah aksi pencurian yang mereka lakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Jumat (25/7/2025) pukul 03.00 WIB.
“Pelaku mencuri kabel ground NYUGPY ukuran 4×300 mm sepanjang 200 meter dan kabel NYM putih ukuran 1×5 mm sepanjang 50 meter. Akibatnya, lampu hias padam dan menyebabkan kerugian sekitar Rp22,2 juta,” jelas Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin, Kamis (31/7/2025).
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tang bergagang oranye, satu gulungan kabel bekas sepanjang 60 cm, serta beberapa potongan kabel lainnya.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kini ditahan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AN dan HO dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [SMP]

