Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Curi Kabel Penerangan Kota Senilai Rp22 Juta, Dua Warga Prabumulih Ditangkap


Hukum

Curi Kabel Penerangan Kota Senilai Rp22 Juta, Dua Warga Prabumulih Ditangkap



RiyadiBy Riyadi31/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua pria asal Kota Prabumulih berinisial AN (43) dan HO (42) ditangkap Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat usai mencuri kabel lampu hias milik Pemerintah Kota Prabumulih.(Dokumentasi Polisi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dua pria asal Kota Prabumulih berinisial AN (43) dan HO (42) ditangkap Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat usai mencuri kabel lampu hias milik Pemerintah Kota Prabumulih.

Keduanya diringkus pada Rabu (30/7/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan belakang pasar, tak lama setelah aksi pencurian yang mereka lakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Jumat (25/7/2025) pukul 03.00 WIB.

“Pelaku mencuri kabel ground NYUGPY ukuran 4×300 mm sepanjang 200 meter dan kabel NYM putih ukuran 1×5 mm sepanjang 50 meter. Akibatnya, lampu hias padam dan menyebabkan kerugian sekitar Rp22,2 juta,” jelas Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin, Kamis (31/7/2025).

Baca juga :   Kenakan Baju Akad, Wardatina Mawa Kirim Pesan Mendalam di Sidang Cerai

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tang bergagang oranye, satu gulungan kabel bekas sepanjang 60 cm, serta beberapa potongan kabel lainnya.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kini ditahan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AN dan HO dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [SMP]

Ditangkap Pencuri Lampu Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGapki Sumsel Dorong Kesetaraan Hak Pekerja Perempuan di Industri Sawit
Next Article Kasus DBD di Palembang Masih Tinggi Saat Kemarau, Anak Usia 5-14 Tahun Paling Rentan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,904 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?