RELUNG.ID – Polsek Penukal Abab mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp70 juta.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap tersangka ML (44) warga di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
“Kasus ini menjadi perhatian kami, mengingat nilai kerugian yang cukup besar serta dampak terhadap aktivitas ekonomi lokal. Melalui penyelidikan intensif kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” kata AKP Ardiansyah, Sabtu (21/12).
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh MA seorang pengusaha lokal taupun korban, setelah menerima informasi dari operator ekskavator, sekitar pukul 03.00 WIB pada hari kejadian, mencurigai dua kendaraan Daihatsu Ayla berwarna kuning dan Toyota Agya berwarna putih terlihat di sekitar lokasi ekskavator.
Keesokan paginya, korban menemukan kerusakan serius pada alat berat tersebut. Fuse box (komputer) dan baterai ekskavator diketahui telah dicuri, dengan total kerugian mencapai Rp70 juta. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan dan Penangkapan Kapolsek Penukal Abab kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim, IPDA Ahmad Wadi Harpa beserta Tim Srigala untuk melakukan investigasi menyeluruh. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ML terdeteksi berada di Desa Gunung Menang.
Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Kamis, 19 Desember 2024, pukul 20.00 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian ini. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit fuse box ekskavator dan satu baterai berkapasitas 100 ampere,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (AAL)

