RELUNG.ID – Tersangka pencurian sebuah gudang di Jalan Pattimura, RT 09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan akhirnya ditangkap.
Pencurian tersebut dilakukan tersangka Ray Polllok Starly alias Ale (39), warga Jalan Kopral Makruf, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Dari aksi pencurian ini, satu unit timbangan digital dan satu unit mesin pencacah kain dengan kerugian sekitar Rp12 juta raib dicuri dari dalam gudang.
Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Zendra mengatakan pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama dengan seorang temannya yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baru diketahui oleh korban Hendra adanya barang yang hilang di dalam gudang pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
“Saat itu korban Hendra mengecek gudang dan melihat 1 unit timbangan dan 1 mesin pencacah kain hilang,” kata Kapolsek pada Jumat, (21/11/2025).
Kemudian kejadian itu oleh korban dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat. Hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Lalu dilakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku.
Selanjutnya pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Dimana pelaku mengakui perbuatannya dengan mencuri di gudang yang berada di Jalan Pattimura.
“Tersangka mengakui beraksi dengan temannya inisial U (DPO) pada bulan Oktober 2025 dan pencurian yang kedua pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB tersangka beraksi sendiri dengan mengambil timbangan digital dan disimpan di rumah yang rencananya akan di jual,” pungkasnya. (NSR)

