Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dalami Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS: Bupati Muara Enim Terpilih, Edison Kembali Diperiksa
Hukum

Dalami Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS: Bupati Muara Enim Terpilih, Edison Kembali Diperiksa

alwiBy alwi11/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Muara Enim Terpilih, Edison saat memberikan kesaksian di Pengadilan.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mendalami dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS).

Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,76 miliar.

Kali ini, Kejati Sumsel kembali memeriksa Bupati Muara Enim terpilih, Edison sebagai saksi karena pada tahun 2017, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Baca juga :   Sepakat Cerai, Insanul Fahmi Tak Keberatan Gugatan Wardatina Mawa

Selain Edison, penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Sebelumnya, Edison juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah ilegal (PTSL) Tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/2).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka utama, yaitu Harobin Mustofa (mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang), Yuherman (mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN), serta Usman Goni (kuasa penjual aset Yayasan Batang Hari Sembilan).

Baca juga :   Sopir Penganiaya Koas Luthfi Ternyata Juga Berstatus Honorer BBPJN Sumsel

“Tim Penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang terkait perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (10/2).

Adapun saksi-saksi yang diperiksa meliputi AH (Kasi Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016), AD (Staf Penagihan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016), FS (Koordinator Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016), EP (Kasi BPHTB Bapenda Kota Palembang Tahun 2017), serta I dan YA (Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016).

Selain itu, Edison yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang Tahun 2017 turut diperiksa. “Pemeriksaan saksi dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan sekitar 20 pertanyaan diajukan oleh penyidik,” tambahnya.

Baca juga :   Rangkaian Suap di Muara Enim, Dana dari Proyek Smart Board Diduga Mengalir untuk Ubah Hasil Audit BPK

Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan manipulasi data dan pembuatan keterangan identitas palsu. Selain itu, proses penerbitan sertifikat tanah juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta memastikan adanya upaya pemulihan kerugian negara. (YSF)

Bupati Muara enim Terpilih Edison Kejati Sumsel Yayasan Batanghari Sembilan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSebelum Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmi Dapat Promosi Jabatan Bintang Tiga
Next Article Kisah Cobra Si Penjual Tisu Bertongkat Sakti di Batam
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?