Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Praperadilan Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka hingga Penggeledahan
Hukum

Praperadilan Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka hingga Penggeledahan

alwiBy alwi03/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang Praperadilan Wakil Bupati PALI Nonaktif, Iwan Tuaji di PN Palembang. (Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Wakil Bupati PALI nonaktif, Iwan Tuaji, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya serta menyatakan sejumlah tindakan penyidik tidak sah menurut hukum.

Baca juga :   Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen Baturaja

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 25/Pid.Pra/2026/PN Plg dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Tim penasihat hukum Iwan Tuaji yang dipimpin Tabrani SH, CIL, CTI bersama rekan-rekannya menyampaikan sedikitnya 12 poin permohonan kepada majelis hakim.

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta agar penetapan Iwan Tuaji sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga :   Prabowo Beri Amnesti kepada Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Simbol Rekonsiliasi 17 Agustus

Selain menggugat status tersangka, tim kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan penggeledahan rumah Iwan Tuaji di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Menurut mereka, tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah sehingga meminta majelis hakim menyatakan proses penggeledahan tersebut batal demi hukum.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa penggeledahan atas rumah yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Tabrani saat membacakan permohonan di persidangan.

Baca juga :   Ajukan Pengalihan Penahanan, Richard Lee Ungkap Sudah Empat Bulan Jalani Terapi Obat Keras

Pihak pemohon juga menggugat penyitaan telepon seluler milik Iwan Tuaji. Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta hakim memerintahkan penyidik mengembalikan telepon seluler Apple 17 berwarna biru beserta kartu SIM yang disita selama proses penyidikan.

Usai persidangan, Tabrani turut menyoroti penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara yang menjerat kliennya.

Menurut dia, peristiwa yang dipersoalkan penyidik terjadi ketika masa kampanye Pilkada, jauh sebelum Iwan Tuaji dilantik sebagai Wakil Bupati PALI.

Baca juga :   Pengadilan Tinggi Palembang Terima Berkas Banding JPU, Putusan Sela Perkara Dugaan TPPU Bina Darma Bakal Kembali Dikaji

Karena itu, pihaknya menilai penyebutan OTT tidak tepat karena operasi tangkap tangan seharusnya berkaitan dengan tindak pidana yang sedang berlangsung atau baru saja terjadi.

“Berdasarkan pandangan kami, peristiwa tersebut merupakan kejadian yang terjadi jauh sebelum klien kami dilantik sebagai Wakil Bupati PALI. Oleh karena itu, kami menilai penyebutan OTT tidak sesuai dengan fakta yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan,” kata Tabrani.

Ia juga menegaskan pihaknya meyakini kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana disangkakan penyidik dan menilai proses hukum yang berlangsung merupakan bentuk kriminalisasi.

Baca juga :   Polisi Ringkus Otak Penyerangan Calon Pengantin di Palembang

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Iwan Tuaji berawal dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berkaitan dengan proyek senilai sekitar Rp10 miliar yang akan dikerjakan pihak swasta.

Dalam proses pengurusan proyek, penyidik menduga terjadi permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar pekerjaan dapat berjalan.

Baca juga :   Kasus Korupsi Fasilitas Kredit BRI Rp1,3 Triliun Terus Diusut, Dua Mantan Pejabat Pusat Diperiksa Kejati Sumsel 

Kejati Sumsel kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Dalam konstruksi perkara, Iwan Tuaji diduga meminta bagian sebesar Rp1 miliar dari proyek tersebut. Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihak pemberi disebut hanya mampu menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta.

Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana, termasuk transfer sebesar Rp437 juta ke rekening yang disebut milik ajudan Wakil Bupati PALI nonaktif. Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka.

Baca juga :   Gubernur Herman Deru Terima Silaturahmi Kajati Sumsel, Perkuat Sinergi Antar-Lembaga

Selain Iwan Tuaji, Kejati Sumsel juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (YSF)

Iwan Tuaji Kejati Sumsel PN Palembang Wakil Bupati PALI Nonaktif
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOppo A7 Pro Max Siap Meluncur, Usung Kamera 50 MP dan Baterai Jumbo
Next Article Aksi Begal di Palembang Digagalkan Seorang Wanita, Pelaku Diamuk Massa
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?