RELUNG.ID – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Wakil Bupati PALI nonaktif, Iwan Tuaji, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya serta menyatakan sejumlah tindakan penyidik tidak sah menurut hukum.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 25/Pid.Pra/2026/PN Plg dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Tim penasihat hukum Iwan Tuaji yang dipimpin Tabrani SH, CIL, CTI bersama rekan-rekannya menyampaikan sedikitnya 12 poin permohonan kepada majelis hakim.
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta agar penetapan Iwan Tuaji sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain menggugat status tersangka, tim kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan penggeledahan rumah Iwan Tuaji di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Menurut mereka, tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah sehingga meminta majelis hakim menyatakan proses penggeledahan tersebut batal demi hukum.
“Kami meminta kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa penggeledahan atas rumah yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Tabrani saat membacakan permohonan di persidangan.
Pihak pemohon juga menggugat penyitaan telepon seluler milik Iwan Tuaji. Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta hakim memerintahkan penyidik mengembalikan telepon seluler Apple 17 berwarna biru beserta kartu SIM yang disita selama proses penyidikan.
Usai persidangan, Tabrani turut menyoroti penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara yang menjerat kliennya.
Menurut dia, peristiwa yang dipersoalkan penyidik terjadi ketika masa kampanye Pilkada, jauh sebelum Iwan Tuaji dilantik sebagai Wakil Bupati PALI.
Karena itu, pihaknya menilai penyebutan OTT tidak tepat karena operasi tangkap tangan seharusnya berkaitan dengan tindak pidana yang sedang berlangsung atau baru saja terjadi.
“Berdasarkan pandangan kami, peristiwa tersebut merupakan kejadian yang terjadi jauh sebelum klien kami dilantik sebagai Wakil Bupati PALI. Oleh karena itu, kami menilai penyebutan OTT tidak sesuai dengan fakta yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan,” kata Tabrani.
Ia juga menegaskan pihaknya meyakini kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana disangkakan penyidik dan menilai proses hukum yang berlangsung merupakan bentuk kriminalisasi.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Iwan Tuaji berawal dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berkaitan dengan proyek senilai sekitar Rp10 miliar yang akan dikerjakan pihak swasta.
Dalam proses pengurusan proyek, penyidik menduga terjadi permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar pekerjaan dapat berjalan.
Kejati Sumsel kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dalam konstruksi perkara, Iwan Tuaji diduga meminta bagian sebesar Rp1 miliar dari proyek tersebut. Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihak pemberi disebut hanya mampu menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta.
Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana, termasuk transfer sebesar Rp437 juta ke rekening yang disebut milik ajudan Wakil Bupati PALI nonaktif. Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka.
Selain Iwan Tuaji, Kejati Sumsel juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (YSF)

