RELUNG.ID – Dinas Pendidikan Kota Palembang mulai menyesuaikan jam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswa TK, SD, dan SMP sederajat.
Hal ini menyusul kondisi kualitas udara yang masih berada dalam kategori tidak sehat akibat kabut asap karhutla.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Palembang pada Rabu (26/8/2026) tercatat 186 atau masuk kategori tidak sehat.
Angka tersebut menurun dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 253 atau kategori sangat tidak sehat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/2374/DISDIK-I/2026 tentang Tindak Lanjut Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca mengatakan, penyesuaian jam sekolah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pencemaran udara yang cenderung lebih intens pada pagi dan malam hari.
“Dengan mempertimbangkan kesehatan dan kenyamanan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah, maka dilakukan penyesuaian jam kegiatan sekolah,” katanya, Rabu (26/8/2026).
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang TK, SD, dan SMP sederajat tetap diprioritaskan berlangsung secara luring atau tatap muka.
Namun, jam masuk sekolah disesuaikan menjadi pukul 08.00 WIB, sedangkan jam pulang ditetapkan maksimal pukul 15.00 WIB.
Sementara untuk pembelajaran secara daring, Dinas Pendidikan masih akan melihat perkembangan kondisi pencemaran udara dan melakukan penyesuaian berdasarkan pembaruan kualitas udara di Kota Palembang.
Selain penyesuaian jam belajar, seluruh warga satuan pendidikan diwajibkan menggunakan masker selama berada di area sekolah. Siswa juga diimbau memperbanyak konsumsi air putih guna menjaga kondisi tubuh dan mencegah dehidrasi.
Dinas Pendidikan juga meminta peserta didik yang mengalami gejala gangguan pernapasan atau sakit agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Sekolah turut diinstruksikan melakukan pembersihan ruang kelas secara berkala untuk mencegah partikel debu dan asap mengendap di dalam ruangan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
Tak hanya itu, seluruh aktivitas siswa di area terbuka sekolah untuk sementara ditiadakan. Kegiatan yang dihentikan meliputi upacara, olahraga, ekstrakurikuler, serta aktivitas lainnya yang dilakukan di luar ruangan.
Kebijakan tersebut berlaku sejak surat edaran ditandatangani dan akan dievaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Palembang. (DSK)

