RELUNG.ID – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian tantiem, insentif, dan bentuk penghasilan lainnya bagi jajaran Direksi serta Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025, dan berlaku mulai tahun buku 2025.
CEO Danantara Indonesia, *Rosan Perkasa Roeslani, menjelaskan bahwa pemberian tantiem atau insentif kepada Direksi wajib didasarkan pada laporan keuangan yang akurat serta mencerminkan hasil operasi perusahaan yang berkelanjutan.
“Insentif tidak boleh dihitung dari aktivitas semu akuntansi, seperti pengakuan pendapatan prematur atau tidak mencatat beban yang seharusnya, yang berpotensi menimbulkan fraud laporan keuangan,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, hasil usaha yang bersifat *“one-off” seperti revaluasi aset, penjualan aset, atau kuasi reorganisasi, serta keuntungan mendadak (windfall) juga wajib dikeluarkan dari perhitungan insentif direksi.
Sementara itu, untuk Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, aturan ini secara tegas melarang pemberian tantiem atau insentif yang berbasis kinerja perusahaan.
Langkah ini, kata Rosan, merupakan bagian dari penerapan standar tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang selaras dengan praktik nasional dan internasional.
“Kebijakan ini diatur sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2025. Kami ingin memastikan BUMN dikelola secara transparan demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.[THQ]

