Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Danantara Indonesia Batasi Tantiem Direksi BUMN, Komisaris Dilarang Terima Insentif Berbasis Kinerja
Bisnis

Danantara Indonesia Batasi Tantiem Direksi BUMN, Komisaris Dilarang Terima Insentif Berbasis Kinerja

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda01/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Danantara. Foto : Dok. Danantara
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian tantiem, insentif, dan bentuk penghasilan lainnya bagi jajaran Direksi serta Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025, dan berlaku mulai tahun buku 2025.

CEO Danantara Indonesia, *Rosan Perkasa Roeslani, menjelaskan bahwa pemberian tantiem atau insentif kepada Direksi wajib didasarkan pada laporan keuangan yang akurat serta mencerminkan hasil operasi perusahaan yang berkelanjutan.

“Insentif tidak boleh dihitung dari aktivitas semu akuntansi, seperti pengakuan pendapatan prematur atau tidak mencatat beban yang seharusnya, yang berpotensi menimbulkan fraud laporan keuangan,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, hasil usaha yang bersifat *“one-off” seperti revaluasi aset, penjualan aset, atau kuasi reorganisasi, serta keuntungan mendadak (windfall) juga wajib dikeluarkan dari perhitungan insentif direksi.

Sementara itu, untuk Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, aturan ini secara tegas melarang pemberian tantiem atau insentif yang berbasis kinerja perusahaan.

Langkah ini, kata Rosan, merupakan bagian dari penerapan standar tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang selaras dengan praktik nasional dan internasional.

“Kebijakan ini diatur sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2025. Kami ingin memastikan BUMN dikelola secara transparan demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.[THQ]

 

 

BUMN Danantara Komisaris
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRekam Jejak Sunindyo, Eks Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba di Sumsel: Dari RKAB Palsu hingga Tambang Terbengkalai
Next Article Lelah saat Beraksi, Maling di Jambi Ini Ditangkap Ketiduran di Rumah Korbannya
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,914 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,787 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,760 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?