RELUNG.ID- Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herardi (SSH), resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-9 dalam kasus korupsi tambang batu bara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (31/7/2025).
Sunindyo ditahan usai menjalani pemeriksaan, dengan tangan diborgol, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan masker hitam. Ia memilih bungkam saat digiring menuju mobil tahanan. Penahanannya dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa 20 hari ke depan.
“Penyidik telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan korupsi sektor tambang batu bara,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.
Menurut Kejagung, kejahatan dilakukan saat Sunindyo menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, yang juga secara ex officio menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang periode April 2022–Juli 2024. Ia disebut memanipulasi prosedur agar perusahaan tambang terhindar dari kewajiban membayar royalti dan tanggungan lain kepada negara.
“Modusnya adalah manipulasi sistem agar perusahaan tidak membayar royalti dan kewajiban lainnya,” jelas Anang.
Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
Sebelum ditahan, nama Sunindyo sudah beberapa kali mencuat dalam sorotan publik terkait kontroversi pengelolaan pertambangan, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
Kasus RKAB Palsu PT Putra Hulu Lematang (PHL)
Pada 2023, Sunindyo menjadi pihak yang mengonfirmasi bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang digunakan PT PHL untuk menambang di Lahat adalah palsu. Ia menyatakan bahwa Ditjen Minerba tidak pernah menerbitkan izin tersebut.
“Saya menerima konfirmasi bahwa surat itu palsu. Minerba tidak pernah mengeluarkan izin,” ungkap Sunindyo kala itu.
Akibatnya, aktivitas tambang PT PHL dikategorikan sebagai ilegal. Kasus ini bahkan menyeret perhatian DPR RI Komisi VII.
Pada Februari 2024, Sunindyo dipanggil oleh Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ABS. Ia menjalani pemeriksaan selama enam jam. Audit BPK RI mengungkapkan kerugian negara hingga Rp488,9 miliar dalam kasus tersebut.
Kritik juga diarahkan terhadap lemahnya pengawasan reklamasi pascatambang semasa Sunindyo menjabat Kepala Inspektur Tambang. Salah satu kasus mencolok adalah bekas tambang emas milik PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS) di Desa Sukamenang, Kabupaten Muratara, yang dibiarkan terbengkalai sejak perusahaan menghentikan operasi pada Agustus 2018.
Alih-alih direklamasi, bekas lubang tambang dibiarkan terbuka dan kini justru dimanfaatkan masyarakat untuk penambangan tradisional yang berbahaya. Padahal, sebagai inspektur tambang, Sunindyo memiliki wewenang penuh untuk memastikan pelaksanaan reklamasi.
PT DNS diketahui memiliki keterkaitan dengan nama-nama besar seperti Boy Thohir dan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, perusahaan yang didirikan oleh Sandiaga Uno. Meskipun tak lagi aktif, IUP PT DNS masih berlaku hingga 2032.
Sosok yang Dulu Mengawasi, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
Penahanan Sunindyo menjadi ironi tersendiri bagi dunia pertambangan nasional. Sosok yang sebelumnya bertanggung jawab mengawasi dan menegakkan regulasi tambang, kini justru terjerat kasus korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Penetapan Sunindyo sebagai tersangka membuka lembaran baru dalam upaya penegakan hukum sektor pertambangan yang selama ini dikenal rawan praktik manipulasi, suap, dan pembiaran terhadap pelanggaran regulasi.
Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Sandi ikut menyoroti penetapan tersangka Sunindyo dalam korupsi pertambangan tersebut.
Hal ini menandakan buruknya tata kelola pertambangan nasional, inspektur tambang yang menjadi garda terdepan pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan malah terlibat kasus korupsi.
“Ini membuktikan kalau kerja pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat tidak optimal, hingga menjadi celah tindak pidana korupsi,” katanya.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, pengawasan seharusnya bisa dikembalikan pemerintah daerah agar lebih optimal. Rahmat mengungkapkan selama ini banyak pelanggaran aturan pertambangan di Sumsel yang tidak transparan dilakukan inspektur pertambangan. Seperti kasus penambangan diluar IUP, dokumen terbang, fatality dan lainnya.
“Selama ini sanksi-sanksi yang dikenakan kepada perusahaan pelanggar itu tidak pernah diketahui oleh publik. Apakah izin dicabut atau denda dan sebagainya justru publik tidak mengetahui,” jelasnya.
Dia berharap Kejaksaaan tidak berhenti di kasus Sunindyo ini saja. Pihaknya meyakini, masih banyak oknum-oknum pejabat di Kementerian ESDM yang diduga terlibat dalam kejahatan serupa.
“Jangan hanya mengusut di Bengkulu saja. Sumsel ini yang notabene daerah pertambangan dengan ratusan IUP, kami sangat meyakini pasti ada kejahatan yang serupa. Jadi berharap korupsi pertambangan ini diusut tuntas,” tegasnya. [TIM]

