RELUNG.ID – Operasi gabungan penertiban tambang galian C ilegal di Jalan TPH Sofwan Kenawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Jumat (17/7/2026), justru memantik kecurigaan publik. Saat tim gabungan yang terdiri dari Dinas ESDM Sumsel, Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang tiba di lokasi, tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan.
Alat berat, truk pengangkut material hingga para pekerja yang sebelumnya diduga beroperasi telah lebih dulu menghilang. Yang tersisa hanya lokasi tambang dan pemasangan police line serta spanduk larangan beroperasi.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, menilai kondisi tersebut mengindikasikan operasi telah lebih dulu diketahui para pelaku.
“Kalau seluruh alat berat, truk dan pekerja sudah hilang sebelum petugas datang, tentu muncul pertanyaan besar. Ada apa? Siapa yang memberi tahu? Jangan sampai penertiban hanya menjadi seremonial tanpa menyentuh pelaku utamanya,” kata Feri.
Menurutnya, aparat tidak boleh berhenti hanya dengan memasang garis polisi. Penegakan hukum harus diarahkan untuk mengungkap pemilik tambang, pihak yang membiayai aktivitas tersebut, hingga kemungkinan adanya oknum yang membocorkan informasi operasi.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan police line, tetapi penangkapan pemilik tambang ilegal. Kalau setiap razia hasilnya lokasi sudah kosong, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas penegakan hukumnya,” tegasnya.
Feri bahkan meminta aparat mengusut apabila terdapat indikasi penyimpangan di balik operasi tersebut. “Kalau memang ada oknum yang sengaja membocorkan informasi atau memanfaatkan penertiban untuk kepentingan tertentu, itu harus dibongkar. Penegakan hukum jangan sampai kehilangan wibawa karena pelaku selalu lebih dulu mengetahui operasi,” ujarnya.
Ia menegaskan aktivitas galian C ilegal bukan hanya persoalan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara, serta dugaan praktik-praktik yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Karena itu, K-MAKI mendesak aparat tidak berhenti pada penertiban simbolis, tetapi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan pengelola tambang, pihak yang menikmati hasil penambangan, hingga dugaan kebocoran informasi sebelum operasi dilakukan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pejabat Dinas ESDM Sumsel yang memimpin maupun mengetahui pelaksanaan operasi belum memberikan tanggapan meski telah berulang kali dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Sikap tertutup tersebut justru memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penindakan dan tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan tersebut. (YSF)

