RELUNG.ID- Proses pelimpahan tahap II kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo berlangsung diwarnai ketegangan kecil. Salah satu tersangka, Roy Suryo, sempat menolak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat hendak dilimpahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Penolakan tersebut terjadi saat petugas hendak memakaikan seragam tahanan kepada Roy Suryo. Ia sempat berdebat dengan aparat yang mengawal proses pelimpahan, sebelum akhirnya proses tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga sempat menyampaikan keberatan terkait penggunaan rompi tahanan. Ia berpendapat kliennya tidak perlu mengenakan seragam tersebut dan menyinggung praktik di lembaga penegak hukum lain.
Meski demikian, proses pelimpahan tetap berjalan. Roy Suryo kemudian terlihat mengenakan pakaian batik sebelum dibawa ke mobil tahanan. Ia dikawal petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus yang sama, tersangka lain yakni Tifauzia Tyassuma tampak mengenakan seragam tahanan tanpa menyampaikan pernyataan kepada awak media. Keduanya kemudian dibawa untuk melanjutkan proses hukum di kejaksaan.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan tambahan terkait dinamika kecil yang terjadi saat proses pelimpahan tersebut.[YKP]

