RELUNG.ID – Pelaku asusila yang dilakukan seorang Ayah terhadap anak kandungnya sendiri di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka SA (45) diketahui melakukan perbuatan asusila tersebut sejak korban MR (15) masih duduk dibangku Kelas 3 SD hingga Kelas 3 SMP.
Polisi kini telah menangkap dan mengamankan tersangka di Polres Lubuklinggau.
“Jadi dari pengakuan tersangka, pengakuannya khilaf. Tapi sejauh ini sudah kita lakukan pemeriksaan tersangka dan yang bersangkutan sudah melakukan berulang kali terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar pada Senin, (22/6/2026).
Namun begitu, pihaknya saat ini masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga mengaku sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Lubuklinggau.
“Untuk Pasal yang dikenakan Pasak 41 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan terkhusus yang melakukannya wali atau orang tuanya ditambah sepertiga jadi kurang lebih 20 tahun penjara,” ujarnya.
Dijelaskan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban di saat kondisi rumah sedang kosong dan istrinya sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, korban disetubuhi oleh tersangka dalam seminggu 4 kali.
“Hingga akhirnya korban mengadukan perbuatan yang telah dilakukan oleh ayah kandungnya yang sudah berjalan kurang lebih 2 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik mengaku menyesal. “Korban kita lakukan pendampingan dengan Bapas dan Unit PPA Pemkot Lubuklinggau,” jelasnya.
Diketahui, kasus tersebut terungkap ketika korban melapor kepada gurunya pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Lalu sang guru mengajak korban menemui ibu kandungnya dan melaporkan kejadian yang telah dialaminya.
Setelah itu korban bersama ibu kandungnya diajak ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkannya kejadian.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 13.57 WIB tanpa melakukan perbuatan dan mengakui perbuatannya. (LWM)

