Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Mengaku Khilaf, Ayah di Lubuklinggau Asusila Anak Kandung Hingga Bertahun-tahun
Regional

Mengaku Khilaf, Ayah di Lubuklinggau Asusila Anak Kandung Hingga Bertahun-tahun

alwiBy alwi22/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi asusila. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pelaku asusila yang dilakukan seorang Ayah terhadap anak kandungnya sendiri di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka SA (45) diketahui melakukan perbuatan asusila tersebut sejak korban MR (15) masih duduk dibangku Kelas 3 SD hingga Kelas 3 SMP.

Polisi kini telah menangkap dan mengamankan tersangka di Polres Lubuklinggau.

Baca juga :   Cek Kesehatan Hewan Kurban, Dinas Pertanian Lubuklinggau Terjunkan Tim Pemantau


“Jadi dari pengakuan tersangka, pengakuannya khilaf. Tapi sejauh ini sudah kita lakukan pemeriksaan tersangka dan yang bersangkutan sudah melakukan berulang kali terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar pada Senin, (22/6/2026).

Namun begitu, pihaknya saat ini masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga mengaku sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Lubuklinggau.

“Untuk Pasal yang dikenakan Pasak 41 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan terkhusus yang melakukannya wali atau orang tuanya ditambah sepertiga jadi kurang lebih 20 tahun penjara,” ujarnya.

Baca juga :   Incraht, Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Dijelaskan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban di saat kondisi rumah sedang kosong dan istrinya sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, korban disetubuhi oleh tersangka dalam seminggu 4 kali.

“Hingga akhirnya korban mengadukan perbuatan yang telah dilakukan oleh ayah kandungnya yang sudah berjalan kurang lebih 2 tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik mengaku menyesal. “Korban kita lakukan pendampingan dengan Bapas dan Unit PPA Pemkot Lubuklinggau,” jelasnya.

Baca juga :   Ruko Servis Elektronik di Palembang Terbakar, 20 Unit TV Hingga Ratusan Kipas Angin Ludes

Diketahui, kasus tersebut terungkap ketika korban melapor kepada gurunya pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Lalu sang guru mengajak korban menemui ibu kandungnya dan melaporkan kejadian yang telah dialaminya.

Setelah itu korban bersama ibu kandungnya diajak ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkannya kejadian.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 13.57 WIB tanpa melakukan perbuatan dan mengakui perbuatannya. (LWM)

AKP M Kurniawan Azwar Asusila Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDebat dengan Polisi, Roy Suryo Menolak Rompi Tahanan Oranye
Next Article Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan, Didukung 50 Tokoh
alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?