RELUNG.ID – Demi menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang menegaskan bahwa anak-anak usia tiga tahun ke atas wajib memiliki tiket dan tempat duduk sendiri saat bepergian menggunakan kereta api.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Manager Humasda PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, pada Minggu (3/8/2025), menyusul meningkatnya perjalanan keluarga dengan anak-anak selama masa liburan.
“Anak-anak usia tiga tahun ke atas wajib punya tiket dan tempat duduk sendiri. Ini sesuai dengan aturan manifest perjalanan dan aspek keselamatan yang berlaku,” ujar Aida.
Sementara itu, untuk anak usia di bawah tiga tahun (batita), Aida menjelaskan bahwa mereka tetap bisa melakukan perjalanan dengan tiket infant tanpa biaya, namun tidak mendapat kursi dan wajib didampingi orang dewasa.
Meski demikian, orang tua tetap dapat membeli tiket reguler bagi bayi atau batita jika ingin menyediakan kursi khusus agar perjalanan lebih nyaman. Tiket bisa dipesan melalui aplikasi Access by KAI atau langsung di loket stasiun, baik sebelum maupun pada hari keberangkatan.
Lebih lanjut, Aida menekankan pentingnya seluruh penumpang, termasuk bayi dan anak-anak, tercatat dalam manifest perjalanan. Pencatatan ini berkaitan erat dengan keselamatan, identifikasi saat keadaan darurat, serta sistem asuransi perjalanan.
“Semua penumpang wajib tercatat dalam sistem. Ini bukan semata-mata aturan administratif, tetapi menyangkut keselamatan penumpang selama dalam perjalanan,” tegasnya.
Aida juga mengingatkan kepada orang tua untuk menyertakan dokumen identitas anak seperti Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK) saat proses verifikasi saat boarding. Langkah ini penting untuk mencocokkan data pada tiket dan sistem manifest.
“Tujuan kami adalah memastikan seluruh penumpang, termasuk anak-anak, terlindungi dan tercatat dengan benar. Kami berharap para orang tua memahami dan mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama,” tambahnya. (KPB)

