RELUNG.ID – Universitas Sriwijaya (Unsri) kini resmi berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsri, Prof. Dr. dr. Radiyati Umi Partan, SpPD-KR, M.Kes dalam sambutannya saat pelantikan dan pengukuhan Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Pertanian (IKAPERTA) Unsri periode 2025–2029 di Griya Agung, Palembang, Minggu (3/8/2025).
“Beberapa hari lalu kami ‘dipaksa’, ‘terpaksa’, dan memang harus sesuai aturan. PP No. 32 Tahun 2024 menyatakan bahwa kami telah menjadi PTNBH. Artinya, Unsri kini harus mandiri,” tegas Prof. Radiyati.
Sebagai bagian dari upaya menuju World Class University, Unsri disebut sedang mengembangkan mekanisme dana abadi untuk mendukung operasional, kegiatan kemahasiswaan, serta pengembangan akademik. Ia pun mengajak para alumni untuk ikut berkontribusi dalam upaya tersebut.
“Kalau ITB ada Rp1 juta untuk ITB, barangkali ke depan bisa juga Rp1 juta untuk Universitas Sriwijaya. Dana abadi ini adalah dana induk yang tidak boleh digunakan, hanya hasil bunga dan pengembangannya yang boleh dimanfaatkan,” jelasnya.
Prof. Radiyati juga menyoroti tantangan lain yang kini menjadi perhatian nasional, yakni rendahnya tingkat keterserapan alumni Unsri di dunia kerja. Berdasarkan arahan langsung Presiden RI yang disampaikan melalui Badan Pengembangan Kepegawaian Negara (BPKB), angka keterserapan alumni yang saat ini berada di angka sekitar 50 persen ditargetkan naik menjadi 70–80 persen dalam tiga tahun ke depan.
“Kita akan kolaborasi untuk meningkatkan daya serap alumni. Ini bukan hanya tentang menghasilkan lulusan, tapi juga memastikan mereka terserap di dunia kerja. Itu sekarang menjadi indikator utama keberhasilan perguruan tinggi,” ujarnya. (DSK)

