RELUNG.ID- Bareskrim Polri telah mengungkap modus pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan beberapa pihak lainnya. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Arsin, istrinya, dan sejumlah saksi terkait di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Dir Tipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyidik telah mengidentifikasi modus operandi yang digunakan oleh para terlapor. Mereka diketahui membuat dan menggunakan surat palsu dalam proses permohonan pengukuran serta permohonan pengakuan hak kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Penyidik mendapatkan modus operandi di mana terlapor bersama rekannya menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak di kantor pertanahan,” kata Djuhandani saat diwawancarai wartawan pada Selasa, 11 Februari 2024.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa ada sejumlah pihak yang terlibat dalam pembuatan sertifikat palsu ini. Djuhandani menyatakan bahwa pihaknya akan terus melengkapi bukti-bukti dari keterlibatan pihak-pihak yang membantu dalam proses tersebut.
“Sampai saat ini, kami sudah memeriksa 44 saksi. Selain warga desa, kami juga memanggil pihak dari kementerian dan instansi terkait, termasuk para ahli,” tambah Djuhandani.
Bareskrim juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa Kohod. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 263 warkah tanah yang diduga terkait dengan kasus sertifikat palsu ini.
Kasus ini masih terus berkembang, dan penyidik Bareskrim masih mendalami lebih lanjut semua pihak yang terlibat dalam modus pembuatan sertifikat palsu tersebut.[YKP]

