RELUNG.ID- Kasus pembakaran mobil mewah milik Kepala Desa Purwasaba, Kabupaten Banjarnegara, yang dikenal dengan sapaan Kades Hoho akhirnya terungkap. Pelaku diketahui berinisial RP (43), yang merupakan mantan sopir sekaligus orang dekat korban.
RP ditangkap aparat kepolisian tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Ori Friliansa Utama, mengatakan aksi pembakaran tersebut dipicu dendam pribadi pelaku terhadap korban.
“Motifnya karena sakit hati. Pelaku mengaku kesal lantaran gajinya selama bekerja sering terlambat dibayarkan,” ujar Ori, Rabu (20/5/2026).
Selain persoalan gaji, pelaku juga mengaku kesal karena korban dinilai sering memamerkan kekayaan di media sosial. Kekesalan tersebut membuat RP nekat merencanakan aksi pembakaran.
Polisi mengungkapkan aksi itu telah dipersiapkan sejak dua hari sebelum kejadian. Pelaku membeli sekitar empat liter bensin menggunakan sepeda motor miliknya.
Bensin kemudian disedot dari tangki motor menggunakan selang kecil dan ditampung ke dalam ember. RP juga menyiapkan kayu yang dililit kain untuk dijadikan obor pembakar sebelum disembunyikan di dekat lokasi.
Saat menjalankan aksinya pada malam hari, pelaku berjalan kaki seorang diri menuju rumah korban yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic Turbo warna putih milik Kades Hoho yang hangus sebagian, sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, sisa kain terbakar, sepotong kayu, serta selang kecil yang digunakan untuk menyedot bensin.
Polisi juga menegaskan bahwa kasus tersebut murni aksi pembakaran konvensional dan bukan menggunakan bom molotov seperti kabar yang sempat beredar di media sosial.
“Kasus ini murni pembakaran menggunakan bensin dan kain, bukan karena lemparan bom molotov,” tegas Ori.
Saat ini, RP telah ditahan di Rumah Tahanan Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal perusakan dan pembakaran dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.[YKP]

