RELUNG.ID – Zulfadli (27), seorang pelaku penadah barang curian di kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Selasa kemarin (7/10/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 20 tabung gas yang berada di rumah penadah tersebut.
“Pelaku Zulfadli mengakui perbuatannya telah melakukan penadahan hasil pencurian dengan pemberatan berupa tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau sebanyak 20 unit,” kata Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi pada Rabu, (8/10/2025).
Aksi pencurian tersebut terjadi di pangkalan gas milik korban Eko Apriyandi (37) di Jalan Gajah Mada, RT 5, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada Minggu, 4 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban berada di ruko tempat penyimpanan gas elpiji 3 kilogram dan menyimpan 81 tabung di dalam gudang. Kemudian, korban menutup pintu gudangnya.
Namun, saat kembali ke gudangnya, korban mendapati tabung gas miliknya telah berkurang, selain itu pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka diduga telah dibuka paksa pakai alat berupa linggis yang ditemukan di dekat pintu tersebut.
Selanjutnya korban menghitung tabung gas miliknya, ternyata telah hilang sebanyak 31 tabung dan masih tersisa 50 tabung gas.
Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan ke Mapolsek Lubuklinggau Utara untuk proses hukum lanjut.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan tempat membawa tabung gas hasil curian tersebut. Lalu dilakukan interograsi beberapa orang dan didapat informasi serta identitas pelaku.
Hingga kemudian ditangkap pelaku Hardimas Hengki Saputra pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya bersama 1 orang temannya yang telah melarikan diri dan kini DPO (daftar pencarian orang),” bebernya.
Selanjutnya hasil pengembangan, diamankan pelaku penadah yakni Zulfadli berikut dengan barang bukti 20 tabung gas di rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Sejahtera, Kelurahan Joyoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Kini penadah tersebut telah dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (NSR)

