Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Penadah Barang Curian di Lubuklinggau Ditangkap, 20 Tabung Gas Jadi Barang Bukti
Hukum

Penadah Barang Curian di Lubuklinggau Ditangkap, 20 Tabung Gas Jadi Barang Bukti

alwiBy alwi08/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku penadah barang curian di Lubuklinggau. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Zulfadli (27), seorang pelaku penadah barang curian di kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Selasa kemarin (7/10/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 20 tabung gas yang berada di rumah penadah tersebut.

Baca juga :   Kecelakaan di Lubuklinggau, Mobil Pengantin Terbalik Akibat Pengendara Motor Anak-anak

“Pelaku Zulfadli mengakui perbuatannya telah melakukan penadahan hasil pencurian dengan pemberatan berupa tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau sebanyak 20 unit,” kata Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi pada Rabu, (8/10/2025).

Aksi pencurian tersebut terjadi di pangkalan gas milik korban Eko Apriyandi (37) di Jalan Gajah Mada, RT 5, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada Minggu, 4 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, korban berada di ruko tempat penyimpanan gas elpiji 3 kilogram dan menyimpan 81 tabung di dalam gudang. Kemudian, korban menutup pintu gudangnya.

Baca juga :   Mantan Pj Bupati OKU Angkat Bicara Soal OTT KPK

Namun, saat kembali ke gudangnya, korban mendapati tabung gas miliknya telah berkurang, selain itu pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka diduga telah dibuka paksa pakai alat berupa linggis yang ditemukan di dekat pintu tersebut.

Selanjutnya korban menghitung tabung gas miliknya, ternyata telah hilang sebanyak 31 tabung dan masih tersisa 50 tabung gas.

Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan ke Mapolsek Lubuklinggau Utara untuk proses hukum lanjut.

Baca juga :   Minim Anggaran, Porprov 2027 di Lubuklinggau Terancam Batal

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan tempat membawa tabung gas hasil curian tersebut. Lalu dilakukan interograsi beberapa orang dan didapat informasi serta identitas pelaku.

Hingga kemudian ditangkap pelaku Hardimas Hengki Saputra pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku mengakui perbuatannya bersama 1 orang temannya yang telah melarikan diri dan kini DPO (daftar pencarian orang),” bebernya.

Baca juga :   Kronologi Penusukan Brutal di Lubuklinggau, Diserang saat Tertidur di Rumah

Selanjutnya hasil pengembangan, diamankan pelaku penadah yakni Zulfadli berikut dengan barang bukti 20 tabung gas di rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Sejahtera, Kelurahan Joyoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

“Kini penadah tersebut telah dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (NSR)

Gas 3 Kilogram Lubuklinggau Penadah barang curian
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleData Kementrian: 8.000 Anak Berstatus Tidak Sekolah, Disdik Empat Lawang Sebut Belum Valid
Next Article Harga Emas Perhiasan di Palembang Meroket, Naik Rp200 Ribu
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?