Adapun dokumen tersebut berisi tentang kerangka dan mekanisme kerja Komite, tentang tata kelola Komite, SOP mediasi Komite pengawasan, tentang perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi Komite dalam menjalankan tugas selain berpedoman pada Perpres 32 tahun 2024.
“Penetapan ini sudah sesuai kapasitas masing-masing dan telah diteken Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan,” terangnya.
Berikut daftar nama anggota komite dan unsurnya;
Unsur Dewan Pers;
1. Alexander Carolus Suban
2. Fransiskus Surdiarsis
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito
5. Suprapto
Unsur Pakar:
6. Ambang Priyonggo yang merupakan akademisi UMN
7. Damar Juniarto merupakan mantan Direktur SAFEnet
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih memiliki pemahaman dan pengalaman dalam negosiasi dan anti monopoli
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum menguasai perkembangan hukum dagang internasional
10.Kristiono Setyadi merupakan pakar perkembangan teknologi algoritma dan iklan
Unsur Pemerintah:
11. Mediodecci Lustarini (sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik).
Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak, sedang cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Prof Arif Satria dan Prof Didin Muhafidin. (rilis)

