Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dibully Rekan Kerja, Pegawai Diskominfo Kukar Siram Pertalite dan Bakar Ruang Rapat
Regional

Dibully Rekan Kerja, Pegawai Diskominfo Kukar Siram Pertalite dan Bakar Ruang Rapat

RiyadiBy Riyadi13/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berinisial MFA ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar ruang rapat di lantai 3 kantornya. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berinisial MFA ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar ruang rapat di lantai 3 kantornya.

MFA yang bekerja sebagai Operator Command Center Diskominfo Kukar dan merupakan tenaga pihak ketiga dari PT Widya Persada, diduga nekat melakukan aksi tersebut karena kesal kerap menjadi bahan olokan rekan kerjanya.

Kebakaran terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.30–07.00 Wita. Polisi kemudian mengamankan MFA untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga :   Komisi V DPRD Sumsel Respons Kasus Makanan MBG Basi dan Berulat di Empat Lawang

Kasi Humas Polres Kukar Iptu Haryo Jipang Painolan membenarkan penetapan MFA sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Haryo saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

Haryo mengungkapkan, MFA telah membawa bahan bakar jenis Pertalite ke dalam kantor sebelum melakukan aksinya. Pertalite tersebut kemudian dimasukkan ke dalam galon air mineral dan digunakan untuk memicu kebakaran.

Baca juga :   Remaja Bakal Dimasukkan ke Barak, Wali Kota Palembang Libatkan TNI dan Komnas HAM

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pertalite tersebut dibeli MFA dengan nilai sekitar Rp40 ribu.

“Pelaku masuk kantor sekitar pukul 06.30 Wita. Api berhasil dipadamkan oleh pegawai dan petugas keamanan. Tim Inafis sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sisa galon,” jelasnya.

Polisi menyebut aksi pembakaran tersebut bukan dilakukan secara spontan. Dari hasil pemeriksaan, MFA diduga telah merencanakan aksinya sejak malam sebelumnya.

Baca juga :   Pabrik Pengolahan Teh PTPN I Regional VII Gunung Dempo Terbakar, Produksi Diperkirakan Terganggu

Motifnya diduga karena MFA merasa kesal terhadap sejumlah rekan kerja yang kerap memotretnya secara diam-diam.

Foto tersebut kemudian dibagikan ke grup WhatsApp dan dijadikan bahan candaan oleh rekan-rekannya.

“Motifnya, pelaku merasa kesal terhadap rekan-rekan di kantor yang sering memfoto dirinya secara diam-diam dan dijadikan bahan olokan. Hal itu sudah sering terjadi,” ujar Haryo.

Baca juga :   Viral Siswi SMP di Lubuklinggau Diduga Dibully, Berujung Salah Paham: Orang Tua Ngamuk, Sekolah Klaim Murni Kecelakaan

Diduga karena rasa kesal tersebut, MFA kemudian membawa Pertalite ke kantor dan menyiramkan bahan bakar tersebut di ruang rapat lantai 3.

Setelah itu, MFA membakar bahan bakar tersebut hingga api melalap sejumlah bagian ruangan.

Beruntung, api berhasil diketahui dan dipadamkan oleh pegawai bersama petugas keamanan sehingga tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Baca juga :   Chilla Putri Anak Indonesia 2025 Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Hari Pahlawan

Namun, sejumlah fasilitas di ruang rapat dilaporkan terdampak, di antaranya meja rapat, kursi, proyektor dan sejumlah dokumen. Total kerugian akibat kebakaran tersebut masih dalam proses pendataan.

Ruang yang terbakar merupakan salah satu ruang rapat utama Diskominfo Kukar. Kebakaran tersebut juga berpotensi mengganggu aktivitas Command Center yang digunakan untuk monitoring CCTV serta pelayanan pengaduan masyarakat.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Inafis. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk sisa galon yang diduga digunakan untuk membawa bahan bakar.

Baca juga :   Diskominfo Sumsel dan Kabupaten/Kota Sepakati Strategi Percepatan Infrastruktur Digital

Haryo menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh fakta dalam kasus tersebut, termasuk keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sudah dilakukan. Selanjutnya perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MFA dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menyebabkan kebakaran.

Baca juga :   Cuaca Ekstrem, BPBD Pagar Alam Imbau Warga Bantaran Sungai dan Lereng Bukit Waspada

MFA terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berjalan.[YKP]

Bakar Kantor Bully Diskominfo Rekan Kerja Ruang Rapat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMelonjak, Harga Emas Antam Tembus Rp2.7 Juta
Next Article Bidpropam Polda Sumsel Gelar Razia Kendaraan Personel, Pelanggar Ditindak Tegas
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?