RELUNG.ID– Seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berinisial MFA ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar ruang rapat di lantai 3 kantornya.
MFA yang bekerja sebagai Operator Command Center Diskominfo Kukar dan merupakan tenaga pihak ketiga dari PT Widya Persada, diduga nekat melakukan aksi tersebut karena kesal kerap menjadi bahan olokan rekan kerjanya.
Kebakaran terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.30–07.00 Wita. Polisi kemudian mengamankan MFA untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Kukar Iptu Haryo Jipang Painolan membenarkan penetapan MFA sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Haryo saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Haryo mengungkapkan, MFA telah membawa bahan bakar jenis Pertalite ke dalam kantor sebelum melakukan aksinya. Pertalite tersebut kemudian dimasukkan ke dalam galon air mineral dan digunakan untuk memicu kebakaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pertalite tersebut dibeli MFA dengan nilai sekitar Rp40 ribu.
“Pelaku masuk kantor sekitar pukul 06.30 Wita. Api berhasil dipadamkan oleh pegawai dan petugas keamanan. Tim Inafis sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sisa galon,” jelasnya.
Polisi menyebut aksi pembakaran tersebut bukan dilakukan secara spontan. Dari hasil pemeriksaan, MFA diduga telah merencanakan aksinya sejak malam sebelumnya.
Motifnya diduga karena MFA merasa kesal terhadap sejumlah rekan kerja yang kerap memotretnya secara diam-diam.
Foto tersebut kemudian dibagikan ke grup WhatsApp dan dijadikan bahan candaan oleh rekan-rekannya.
“Motifnya, pelaku merasa kesal terhadap rekan-rekan di kantor yang sering memfoto dirinya secara diam-diam dan dijadikan bahan olokan. Hal itu sudah sering terjadi,” ujar Haryo.
Diduga karena rasa kesal tersebut, MFA kemudian membawa Pertalite ke kantor dan menyiramkan bahan bakar tersebut di ruang rapat lantai 3.
Setelah itu, MFA membakar bahan bakar tersebut hingga api melalap sejumlah bagian ruangan.
Beruntung, api berhasil diketahui dan dipadamkan oleh pegawai bersama petugas keamanan sehingga tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Namun, sejumlah fasilitas di ruang rapat dilaporkan terdampak, di antaranya meja rapat, kursi, proyektor dan sejumlah dokumen. Total kerugian akibat kebakaran tersebut masih dalam proses pendataan.
Ruang yang terbakar merupakan salah satu ruang rapat utama Diskominfo Kukar. Kebakaran tersebut juga berpotensi mengganggu aktivitas Command Center yang digunakan untuk monitoring CCTV serta pelayanan pengaduan masyarakat.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Inafis. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk sisa galon yang diduga digunakan untuk membawa bahan bakar.
Haryo menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh fakta dalam kasus tersebut, termasuk keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sudah dilakukan. Selanjutnya perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MFA dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menyebabkan kebakaran.
MFA terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berjalan.[YKP]

