Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Didakwa Bunuh Tiga Polisi, Oknum TNI Kopda Bazarsah Terancam Hukuman Mati
Hukum

Didakwa Bunuh Tiga Polisi, Oknum TNI Kopda Bazarsah Terancam Hukuman Mati

alwiBy alwi11/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Oknum TNI, Kopda Bazarsah saat disidang atas dakwaan pembunuhan tiga polisi di Arena Sabung Ayam Lampung. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu (Anumerta) Lusiyanto dan dua anggotanya digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6).

Terdakwa, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota aktif TNI, didakwa melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Baca juga :   Sidang Gugatan Villa Gandus, Penggugat Hadirkan Dua Orang Saksi

Sidang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, dan menjadi sorotan publik karena menyangkut korban dari kepolisian. Dalam sidang tersebut, hakim menegaskan pentingnya kehadiran penasihat hukum untuk terdakwa.

“Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum, karena ancaman pidananya lebih dari 15 tahun atau bahkan hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy.

Kronologi Kejadian Berdarah

Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, insiden bermula saat 16 anggota kepolisian, terdiri dari lima personel Polsek Negara Batin dan sebelas dari Polres Way Kanan, mendatangi arena sabung ayam di kawasan Umbul Naga, Karang Manik, pada Senin (17/3) pukul 11.00 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, terdakwa Kopda Bazarsah meminta senjata api jenis FNC kepada seorang saksi. Setelah menerima senjata, ia menembakkan peluru ke udara, lalu menembak Bripka Petrus Apriyanto sebanyak dua kali hingga korban tersungkur.

Setelah itu, terdakwa menembak Kapolsek Iptu Lusiyanto sebanyak tiga kali, meskipun korban mengenakan rompi pelindung. Peluru dari senjata laras panjang tetap menembus tubuh korban.

Baca juga :   Mahfud MD Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor, Minta MA Tetapkan Kriteria yang Jelas

Melarikan diri ke arah kebun singkong, terdakwa kembali menembak Bripda M Galib Surya Ganta yang tengah membalas tembakan. Bripda Galib juga tewas di tempat.

Setelah kejadian, Kopda Bazarsah kabur ke hutan sejauh 4 kilometer sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK dan dibawa ke Denpom II/3 Lampung.

Hasil Visum: Tembakan Jarak Dekat dan Jarak Jauh

Tiga korban dinyatakan tewas karena luka tembak fatal. Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara Ruwa Jurai, Iptu Lusiyanto meninggal akibat luka tembak di dada yang menembus paru dan jantung.

Bripka Petrus Apriyanto tewas karena tembakan jarak dekat di kelopak mata kiri. Sedangkan Bripda M Galib meninggal karena tembakan jarak jauh yang mengenai batang otak dari arah bibir bawah.

Tim Hukum Tidak Ajukan Eksepsi

Usai pembacaan dakwaan, hakim menanyakan apakah terdakwa atau penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.

“Izin yang mulia, kami dari tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis untuk melanjutkan proses persidangan,” kata penasihat hukum terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 16 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 31 saksi akan dihadirkan secara bertahap, dimulai dengan 12 orang pada sidang berikutnya.

Baca juga :   Lagi Asyik Nonton Kuda Lumpung, Remaja di Lempuing OKI Ditusuk Hingga Tewas

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan puas terhadap dakwaan Oditur Militer, terutama penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami meyakini unsur pasal 340 sangat kuat, karena ada niat terdakwa membawa senjata api dari rumah. Ini menunjukkan unsur perencanaan,” tutupnya. (DNP)

Arena Sabung Ayam Hukuman Mati Kapolsek Negara Batin Kopda Bazarsah Oknum TNI tembak tiga polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCegah Stunting, Lubuklinggau Luncurkan Program Makanan Olahan Ikan untuk Anak
Next Article 92 Ribu Warga di Empat Lawang Belum Miliki e-KTP
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?