RELUNG.ID – Sepanjang tahun 2024, PD Pasar Palembang Djaya mengalami kebocoran pendapatan yang cukup signifikan.
Dari data audit Inspektorat Palembang, kebocoran pendapatan ini hingga mencapai Rp500 juta.
Hal ini diduga adanya praktik ilegal, mulai dari pungutan iuran harian, bulanan hingga tahunan yang tidak tercatat dengan baik.
Direktur Utama PD Pasar Palembang Djaya, Dedi Siswoyo mengakui hal tersebut. Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya mendapati adanya praktik yang tidak sesuai di 20 pasar di Palembang. Hal inilah yang menyebabkan kebocoran pendapatan sekitar Rp500 juta.
“Praktik ilegal ini meliputi segala jenis iuran seperti harian, bulanan, dan tahunan, bahkan ada yang menyewakan ruang dengan harga lebih tinggi dari sewa yang resmi,” katanya, Selasa (4/2).
Berdasarkan ketentuan yang ada, biaya sewa petak pasar seharusnya berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu per bulan. Namun, pada kenyataannya terdapat praktik “sewa di atas sewa” di mana oknum tertentu membebankan harga lebih tinggi kepada pedagang.
“Praktik ilegal seperti ini memang sangat mungkin melibatkan oknum dari PD Pasar Palembang Djaya, termasuk petinggi dan pegawai. Meskipun kami belum menemukan bukti yang mengarah ke sana, aduan dari masyarakat sudah cukup banyak,” terangnya.
Dia mengingatkan kepada seluruh kepala pasar dan pegawai PD Pasar Palembang Djaya untuk tidak melakukan praktik ilegal ini. Bahkan, dia pun siap untuk melaporkannya ke pihak berwajib dan melakukan pemecatan terhadap oknum ini.
“Apabila terbukti ada yang terlibat, selain dipecat, kami akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (DSK)

