RELUNG.ID- Merasa tidak terima cucu kesayangannya berinisial F (8) menjadi korban penganiayaan, seorang nenek bernama Zalia (53) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Warga Jalan Marga Jaya III, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang ini datang bersama tim penasehat hukum dari LBH Puba pada Selasa (16/9/2025). Dalam laporannya, ia menuding tetangganya berinisial HD sebagai pelaku.
“Awalnya cucu saya bertengkar dengan anak terlapor saat bermain sepak bola. Tidak senang, terlapor langsung memukuli cucu saya. Hampir seluruh badan kena pukulannya, membuat cucu saya trauma dan luka-luka,” ungkap Zalia kepada wartawan.
Kuasa hukum korban, Yuni Oktaria dari LBH Puba, menyatakan pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak. Laporan ini mengacu pada Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini dan mengamankan terlapor agar mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Yuni.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan korban sudah diterima dan segera dilimpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.[DNP]

