RELUNG.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Bawaslu Banyuasin, Raden Zakaria terhadap Hadi Susanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Banyuasin kini disidangkan.
Persidangan ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Provinsi Sumsel, Selasa (24/12).
Di mana, sidang ini beragendakan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 260-PKE-DKPP/X/2024 yang diadukan langsung Hadi Susanto.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumsel terdiri dari Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), Handoko (unsur KPU), dan Ardiyanto (unsur Bawaslu).
Pengadu, Hadi Susanto mengatakan, kejadian ini terjadi dalam Rapat Evaluasi Penggunaan Dana Hibah di Kantor Bawaslu Banyasin pada 6 Agustus 2024 lalu. Kejadian ini sempat dilerai, namun Teradu tetap memukul wajahnya beberapa kali.
“Teradu terlambat datang dalam rapat tersebut, kemudian saat dimintai pendapatnya selaku Kordiv SDM Teradu berkata dengan nada tinggi dan sempat memukul meja. Saya memahami maksud dari tindakan Teradu tersebut, tetapi kemudian Teradu langsung melayangkan pukulan sebanyak dua kali ke wajah saya,” katanya.
Kejadian ini diduga karena Pengadu menolak meminjamkan uang yang diambil dari Dana Hibah Pilkada Serentak 2024 kepada Teradu. Selain itu, penyebab lainnya karena uang perjalanan dinas yang belum bisa diambil Teradu karena terkendala administrasi.
Pengadu kemudian melakukan visum di RSUD Kabupaten Banyuasin. Saat ini Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus atau pemukulan oleh Polres Banyuasin.
“Saya berharap DKPP dapat memberikan sanksi kepada Teradu atas tindakannya yang melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu,” harapnya.
Sementara itu, Teradu, Raden Zakaria membenarkan kejadian pemukulan tersebut. Namun, Teradu berkilah peristiwa tersebut terjadi secara spontan dan tanpa ada unsur kesengajaan.
“Peristiwa terjadi secara spontan, tidak ada unsur kesengajaan karena Pengadu melakukan perbuatan yang tidak sopan, disertai dengan penyerangan kepada saya” kata Teradu Raden Zakaria.
Setelah acara tersebut, upaya mediasi pun dilakukan, difasilitasi langsung Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Namun, mediasi tersebut gagal karena ditolak Pengadu.
Teradu bersama sang istri juga mencoba mengunjungi rumah Pengadu untuk menyampaikan permohonan maaf. Tetapi, Pengadu tidak rela menerima kehadiran Teradu bahkan tidak membuka pintu rumah yang sama sekali.
Teradu juga membantah terkait motif pemukulan tersebut, karena Pengadu engan meminjamkan uang yang berasal dari Dana Hibah Pilkada Serentak 2024.
“Saya pastikan itu tidak benar, sama sekali saya tidak pernah meminjamkan uang kepada Pengadu,” pungkasnya. (DSK)

