Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Diduga Aniaya PPK, Anggota Bawaslu Banyuasin Disidang DKPP
Indeks

Diduga Aniaya PPK, Anggota Bawaslu Banyuasin Disidang DKPP

alwiBy alwi26/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang DKPP Terkait dugaan penganiayaan PPK Banyasin yang dilakukan anggota Bawaslu Banyuasin. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Bawaslu Banyuasin, Raden Zakaria terhadap Hadi Susanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Banyuasin kini disidangkan.

Persidangan ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Provinsi Sumsel, Selasa (24/12).

Di mana, sidang ini beragendakan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 260-PKE-DKPP/X/2024 yang diadukan langsung Hadi Susanto.

Baca juga :   Satlantas Polres Banyuasin Terapkan Barcode Jalan Alternatif untuk Mudahkan Pemudik

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumsel terdiri dari Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), Handoko (unsur KPU), dan Ardiyanto (unsur Bawaslu).

Pengadu, Hadi Susanto mengatakan, kejadian ini terjadi dalam Rapat Evaluasi Penggunaan Dana Hibah di Kantor Bawaslu Banyasin pada 6 Agustus 2024 lalu. Kejadian ini sempat dilerai, namun Teradu tetap memukul wajahnya beberapa kali.

“Teradu terlambat datang dalam rapat tersebut, kemudian saat dimintai pendapatnya selaku Kordiv SDM Teradu berkata dengan nada tinggi dan sempat memukul meja. Saya memahami maksud dari tindakan Teradu tersebut, tetapi kemudian Teradu langsung melayangkan pukulan sebanyak dua kali ke wajah saya,” katanya.

Baca juga :   DKPP Pecat Anggota KPU OKU Timur, Terbukti Selingkuh dengan PPK dan Lakukan Pungli

Kejadian ini diduga karena Pengadu menolak meminjamkan uang yang diambil dari Dana Hibah Pilkada Serentak 2024 kepada Teradu. Selain itu, penyebab lainnya karena uang perjalanan dinas yang belum bisa diambil Teradu karena terkendala administrasi.

Pengadu kemudian melakukan visum di RSUD Kabupaten Banyuasin. Saat ini Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus atau pemukulan oleh Polres Banyuasin.

“Saya berharap DKPP dapat memberikan sanksi kepada Teradu atas tindakannya yang melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu,” harapnya.

Baca juga :   Diduga Loloskan Caleg Jadi PPS, Ketua dan Anggota KPU OKU Disidang DKPP

Sementara itu, Teradu, Raden Zakaria membenarkan kejadian pemukulan tersebut. Namun, Teradu berkilah peristiwa tersebut terjadi secara spontan dan tanpa ada unsur kesengajaan.

“Peristiwa terjadi secara spontan, tidak ada unsur kesengajaan karena Pengadu melakukan perbuatan yang tidak sopan, disertai dengan penyerangan kepada saya” kata Teradu Raden Zakaria.

Setelah acara tersebut, upaya mediasi pun dilakukan, difasilitasi langsung Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Namun, mediasi tersebut gagal karena ditolak Pengadu.

Baca juga :   Penyebab Sakit Jantung di Usia Muda yang Perlu Diwaspadai

Teradu bersama sang istri juga mencoba mengunjungi rumah Pengadu untuk menyampaikan permohonan maaf. Tetapi, Pengadu tidak rela menerima kehadiran Teradu bahkan tidak membuka pintu rumah yang sama sekali.

Teradu juga membantah terkait motif pemukulan tersebut, karena Pengadu engan meminjamkan uang yang berasal dari Dana Hibah Pilkada Serentak 2024.

“Saya pastikan itu tidak benar, sama sekali saya tidak pernah meminjamkan uang kepada Pengadu,” pungkasnya. (DSK)

Bawaslu Banyuasin PPK Banyuasin Sidang DKPP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSoal Dugaan Penggelapan Pajak, Agensi Lee Jun Ho Angkat Bicara
Next Article Ketua Apindo Sumsel Kritik Rencana Kenaikan Pajak: Perbaiki Pengelolaan APBN Terlebih Dahulu
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,954 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?