RELUNG.ID – Aktor sekaligus anggota grup 2PM, Lee Jun Ho dirumorkan terlibat dalam dugaan penggelapan pajak.
Mencuatnya rumor tersebut, usai Pemeran Drama Korea (Drakor) King The Land ini diperiksa oleh Biro Investigasi 2 Layanan Pajak Nasional Regional Seoul pada September tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, Agensi Lee Jun Ho, JYP Entertainment mengatakan, investigasi ini merupakan bagian dari audit pajak perencanaan terpadu yang tidak teratur terhadap operator bisnis perusahaan, dan artis.
“Jadi ini bukan investigasi yang dilakukan karena dugaan penggelapan pajak,” tulisnya.
Agensi menyebutkan, sejak awal debutnya 17 tahun, sang artis telah aktif dan taat terhadap tugasnya untuk membayar pajak. Bahkan, tidak ada satu pun yang buruk terkait pajaknya.
“Dalam pemeriksaan, jumlah pajak yang berbeda dari posisinya, dan penghilangan pajak yang disengaja itu tidak benar,” tegasnya.
Untuk diketahui, Biro Investigasi 2 dari Layanan Pajak Nasional Regional Seoul telah melakukan investigasi pajak tidak resmi terhadap Lee Jun Ho pada September tahun lalu.
Investigasi ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi pajak perencanaan terpadu yang tidak teratur terhadap artis bisnis perusahaan terhadap individu berpenghasilan tinggi.
Hasilnya, Lee Jun Ho tidak terlibat dalam penggelapan pajak yang selama ini dirumorkan. (AAL)

