Warga Desa Air Hitam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematan Ilir (PALI) melayangkan somasi kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah mencemari lahan milik warga.
Kejadian yang terjadi pada Selasa (6/9) lalu disalah satu kebun warga atas nama Sucipto Mulyadi terletak di desa Air Itam Barat terkena tumpahan limbah minyak mentah diduga karena pipa korosi dan sampai saat ini pihak perusahaan selalu berbelit-belit dalam kasus ganti rugi.
Hal itu diungkapkan Madi Apriad salah satu tokoh masyarakat Sumsel yang merupakan perwakilan keluarga, pihaknya sangat menyayangkan atas sikap yang dinilainya arogan dari pihak PT. PHE Raja Tempirai.
“Sungguh ironis menjadi masyarakat kecil selalu ditindas dan diperlakukan semena-mena oleh perusahaan yang memiliki kepentingan. Mereka (perusahaan, red) menghisap habis sumber daya alam yang ada namun tidak ada manfaat untuk masyarakat disekitarnya, bahkan yang lebih menyedihkan lagi ketika mereka mencemari lingkungan disekitar dengan limbah, mereka cenderung tidak bertanggung jawab dan tidak mau ganti rugi,” katanya dilansir dari RMOLSumsel, Sabtu (1/10).
Dijelaskan pria yang berprofesi sebagai Dosen dan Ustad ini, kejadian tersebut sudah dilaporkan langsung dan surat pengaduan masyarakat ke kepala Desa Air Hitam Barat Agus pada tanggal 6 september 2022 lalu.
“Kemudian karna tidak ada etikad baik untuk menemui perwakilan keluarga dan cenderung tidak mau ganti rugi kami juga sudah mesomasi pihak perusahaan pada tanggal 26 September 2022. Pihak humas PT. PHE Raja Tempirai hanya menghubungi lewat telpon tidak ada inisiatif untuk menemui pihak keluarga dengan alasan tidak ada uang transportasi untuk menemui perwakilan keluarga, bahkan yang membuat keluarga kecewa salah satu humas dari perusahaan ini mengatakan lewat telpon tidak ada ganti rugi hanya ada ganti pupuk yang di jadikan uang,” keluh madi
Sebagai perwakilan keluarga, lanjut Madi, pihaknya akan menpuh jalur hukum jika tidak ada etikad baik dan permohonan maaf dari pihak perusahaan.
“Kami akan menuntut pihak perusahaan dengan tuntutan pidana dan perdata dan akan membuat laporkan kejadian ini ke dinas lingkungan hidup karna ini juga memuat isu pencemaran lingkungan, serta kelalaian pihak perusahaan karena kurangnya perhatian dan perawatan terhadap pipa yang mengalami korosi,” ungkapnya.
Sementara, pihaka PHE Raja Tempirai mengklaim telah sigap tangani kerusakan pipa penyalur minyak dan gas (migas) di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal itu.
“Setelah mendapatkan laporan, tim tanggap darurat PHE segera menuju lokasi dan melakukan penanganan sesuai prosedur operasi standar perusahaan secara bertahap, tim PHE RT melakukan pemulihan lingkungan pada area sekitar yang terdampak. Berdasarkan investigasi, kerusakan pipa penyalur migas diduga karena korosi,” kata Tuti Dwi Patmayanti, Head of Comrel & CID Zona 4.
Selain itu, bahwa pihak PHE Raja Tempirai terus melakukan pengawasan terhadap aset operasional. Selain berupaya memenuhi target produksi migas nasional, PHE RT berkomitmen melaksanakan aktivitas operasinya berwawasan lingkungan dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki bagian pipa yang rusak, pemulihan lingkungan secara bertahap, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk pencegahan. Dan untuk ganti rugi saat ini masih proses,” tutur Tuti melalui rilis yang disampaikan.
PHE RT terus menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika terjadi kerusakan dan atau kegiatan mencurigakan di sekitar jaringan pipa migas. Dan meminta semua pihak bekerja sama untuk mematuhi jarak aman minimum, berupa ruang terbuka antara pipa penyalur migas dengan tanaman sekitar yang dihitung dari sisi terluar pipa ke kiri dan ke kanan.
“Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan operasi migas yang aman, serta ramah lingkungan dengan cara mematuhi semua peraturan yang berlaku,” tutupnya.

