Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sembunyi di Rumah Panggung, DPO Narkoba di Muratara Diringkus
Hukum

Sembunyi di Rumah Panggung, DPO Narkoba di Muratara Diringkus

alwiBy alwi01/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Parizal (30) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, akhirnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Musirawas Utara (Muratara), Sumsel.

Warga Desa Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel ini ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah panggung.

Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya mengatakan tersangka ini merupakan DPO dari LP A/ 78 /VIII/2022, pengembangan dari tersangka Hairul Ambiah.

Saat penangkapan Hairul Ambiah, tersangka Parizal ini berada di lokasi. Namun melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa tas hitam. Hingga tersangka dijadikan DPO. Tas hitam yang ditinggal tersebut diketahui berisi satu paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,19 gram. Lalu dua timbangan digital, 2 bal plastik putih, 1 unit HP dan 5 buah sekop.

“Barang bukti ditemuian dalam sebuah pondok,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, saat ini tersangka Parizal juga sudah mengakui perbuatannya dan mengakui barang tersebut miliknya. “Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan dan pengwmbangan.

“Tersangka ini tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSatu Orang Meninggal Dunia, 25 Luka-luka Akibat Gempa di Tapanuli Utara
Next Article Diduga Cemari Lahan, Pertamina Hulu Energi Disomasi Warga Air Hitam
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,008 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,878 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,851 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?