Parizal (30) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, akhirnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Musirawas Utara (Muratara), Sumsel.
Warga Desa Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel ini ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah panggung.
Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya mengatakan tersangka ini merupakan DPO dari LP A/ 78 /VIII/2022, pengembangan dari tersangka Hairul Ambiah.
Saat penangkapan Hairul Ambiah, tersangka Parizal ini berada di lokasi. Namun melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa tas hitam. Hingga tersangka dijadikan DPO. Tas hitam yang ditinggal tersebut diketahui berisi satu paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,19 gram. Lalu dua timbangan digital, 2 bal plastik putih, 1 unit HP dan 5 buah sekop.
“Barang bukti ditemuian dalam sebuah pondok,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, saat ini tersangka Parizal juga sudah mengakui perbuatannya dan mengakui barang tersebut miliknya. “Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan dan pengwmbangan.
“Tersangka ini tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu,” pungkasnya.
