RELUNG.ID- Seorang anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Brigadir AW, dilaporkan oleh istrinya, MA (29), ke Bidang Propam Polda Sumatera Selatan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran anak, serta perselingkuhan.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat (7/3/2025) dengan nomor STTP/50-DL/III/2025/YANDUAN.
Kuasa hukum MA, Miftahul Huda, SH, C. NSP, dari kantor HMM LAW FIRM, mengatakan bahwa kliennya telah mengalami berbagai bentuk kekerasan dari suaminya.
Selain itu, MA juga mengaku telah ditelantarkan bersama anaknya yang masih berusia 5,5 tahun selama 11 bulan tanpa nafkah lahir dan batin.
“Dari sinilah klien kami melaporkan suaminya ke Bidang Propam Polda Sumsel. Kami berharap laporan ini diproses secara hukum agar ada keadilan bagi korban,” ujar Miftahul Huda kepada wartawan.
MA sendiri mengaku bahwa selama lima tahun menikah, ia sering mengalami kekerasan dari suaminya. Salah satu insiden yang paling parah adalah saat suaminya melemparkan handphone ke arahnya hingga menyebabkan matanya sobek.
“Saya sudah ditelantarkan selama 11 bulan dan suami saya selingkuh. Saya hanya ingin keadilan,” kata MA dengan tegas.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Apabila sudah ada laporan, pastinya akan kita tindak lanjuti,” ujarnya dalam pesan singkat.[FZP]

