RELUNG.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Sidang ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Kamis (6/3/2025).
Perkara nomor 253-PKE-DKPP/X/2024 ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten OKU, Yudi Risandi, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten OKU, Ahmad Kabul.
Mereka mengadukan Ketua KPU OKU, Rahmad Hidayat, serta dua anggotanya, Mario Restu Prayogi dan Ade Satri Dwi Putra.
Para teradu diduga lalai dalam proses rekrutmen badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 dengan meloloskan Yanta Efriadi, calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten OKU dari Partai Buruh Dapil 2, sebagai anggota PPS di Desa Lubuk Leban.
Ketua Bawaslu Kabupaten OKU, Yudi Risandi, menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya caleg yang lolos sebagai PPS setelah Panwaslu Kecamatan melakukan pencermatan dan melaporkan temuannya pada 8 Agustus 2024.
Temuan ini kemudian diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten OKU untuk ditindaklanjuti.
Bawaslu Kabupaten OKU lantas melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Yanta Efriadi, serta Ketua Partai Buruh Kabupaten OKU.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa saat seleksi administrasi, KPU Kabupaten OKU telah melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan tidak menemukan NIK Yanta Efriadi dalam data kepengurusan Partai Buruh.
Namun, Ketua Partai Buruh Kabupaten OKU mengonfirmasi bahwa Yanta Efriadi memang merupakan anggota partainya dengan menunjukkan bukti kartu tanda anggota.
“Kami menilai ada kelalaian, ketidakprofesionalan, dan ketidakpastian hukum dalam perekrutan badan ad hoc yang dilakukan oleh KPU Kabupaten OKU, sehingga ini menjadi pelanggaran kode etik,” ujar Yudi Risandi.
Sementara itu, pihak KPU OKU menegaskan bahwa proses seleksi badan ad hoc telah dilakukan sesuai aturan. Berkas pendaftaran Yanta Efriadi diterima pada 8 Mei 2024, dan setelah melalui proses seleksi administrasi, diumumkan lolos pada 12 Mei 2024.
KPU juga membuka tanggapan masyarakat hingga 13 Mei 2024, namun tidak ada keberatan atau masukan terkait nama Yanta Efriadi.
Kasus ini baru mencuat setelah Bawaslu Kabupaten OKU mengirimkan undangan klarifikasi kepada KPU pada 11 Agustus 2024. Setelah dilakukan klarifikasi, Yanta Efriadi mengakui keterlibatannya dalam pencalonan anggota legislatif DPRD.
KPU Kabupaten OKU kemudian menindaklanjuti dengan memberhentikan Yanta Efriadi dari PPS dan memberikan sanksi administrasi kepada Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yakni Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), Massuryati (unsur Bawaslu), dan Nurul Mubarok (unsur KPU).[DSK]

