RELUNG.ID – Laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen non aktif di Palembang akhirnya ditindak lanjuti penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan oknum dosen universitas swasta berinisial HM ini sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan gelar perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan korban LF.
“Dari Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pendalaman dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan telah melakukan gelar perkara,” ungkap Sonny saat diwawancarai awak media di Polrestabes Palembang, Senin (7/9/2026) sore.
Sonny menyebutkan, dari hasil gelar perkara tersebut telah ditemukan dua buah alat bukti yang cukup sehingga menetapkan HM sebagai tersangka.
“Pada kegiatan gelar perkara tersebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka,” tutur dia.
Atas penetapan tersangka tersebut, korban berinisial LF melalui kuasa hukumnya mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Polrestabes Palembang.
Meski demikian, korban meminta agar tersangka ini segera dilakukan penahanan.
“Kami mohon kepada bapak Kapolrestabes Palembang dan jajarannya setelah menetapkan tersangka, kami minta segera ditahan pelaku itu. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya,” kata kuasa hukum LF, M Novel Suwa, Senin kemarin (7/9/2026).
Dia menambahkan, pihak akan terus mengawal kasus ini di persidangan sampai berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Kedepan kami akan mengawal perkara ini sampai ke pengadilan sampai ada berkekuatan hukum tetap,” tutup Novel.
Untuk diketahui, laporan dugaan pelecehan ini dibuat oleh korban pada 16 Desember 2025 lalu dengan nomor LP/B/3856/XII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. (DNP)

