RELUNG.ID – Guna mengelabui petugas yang hendak menangkapnya, seorang pengedar berinisial B (33) nekat menyembunyikan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu di dalam helm sepeda.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, B diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang setelah anggota menemukan barang bukti 10 bungkus narkoba sabu-sabu dan 2 butir pil ekstasi yang disembunyikannya.
Berdasarkan data dihimpun, penggerebekan itu terjadi di rumah tersangka B di Jalan PDAM, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, Selasa (31/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kediaman tersangka B sering terjadi transaksi narkoba. Lalu, menindaklanjuti itu, anggota Unit 7 Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi menggerebek rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat itu polisi sempat tidak menemukan barang haram tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara rinci, narkoba ditemukan di dalam helm.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palembang.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menekan peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman. (DNP)

