RELUNG.ID – Kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S terus diusut Polres Ogan Ilir.
Kali ini, penyidik Satres Perlindungan Perempuan (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Ogan Ilir melakukan penahanan terhadap dua tersangka.
Keduanya yakni berinisial SK, selaku kepala dusun (Kadus) setempat dan HT sebagai pengurus Karang Taruna di sebuah desa di Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir, Sumsel.
Kasat PPA dan PPO Polres Ogan Ilir Iptu Tri Nensy Nirmalasary mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar pekara, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Masih dikatakan oleh Tri Nensy. Senin (26/1) kemarin, penyidik melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kemarin, kita lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Mereka datang sendiri, dan sudah kita lakukan penahanan sejak tadi malam,” kata Tri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA, Selasa (27/1) siang.
Dijelaskan oleh Tri Nensy, kedua pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara bergilir. Pertama dilakukan oleh tersangka HT lalu disusul oleh tersangka SK.
“Saat itu mereka kumpul di Posko KKN. Datang tersangka SK untuk menemui tersangka HT. Ternyata tersangak HT sedang berada di kamar korban. Tidak bersamaan, mereka bergantian. HT duluan baru disusul oleh SK,” ungkap dia.
Sementara itu, Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian yang telah melakukan penahan terhadap kedua tersangka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres OI dan Kasat PPA dan PPO. Tadi malam mereka sudah diperiksa sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke persidangan,” pungkasnya. (DNP)

