RELUNG.ID- Propam Polresta Yogyakarta menindak seorang anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S yang diduga meminta jatah makan kepada Bolosego, pemilik food truck yang berjualan di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Aipda S kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani hukuman sekaligus proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta.
“Saat ini terhadap Terduga Pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Jogja yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin,” ujar Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono dalam keterangannya, Senin (21/9/2026) malam.
Wahyu mengatakan, Propam sebelumnya memeriksa tiga anggota polisi terkait dugaan permintaan jatah makan kepada Bolosego.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, hanya Aipda S yang ditetapkan sebagai Terduga Pelanggar karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP).
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai Terduga Pelanggar,” katanya.
Sementara itu, dua anggota polisi lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP berdasarkan keterangan pihak Bolosego dan sejumlah saksi lainnya.
Wahyu menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Yogyakarta dalam memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen Polresta Jogja dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain dugaan pelanggaran SOP oleh anggota kepolisian, aparat juga tengah menangani dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Alkid.
Sejumlah juru parkir di kawasan tersebut telah dimintai keterangan. Pemilik usaha Bolosego juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pungli yang sebelumnya disampaikannya melalui media sosial.
Kasus ini bermula dari video pemilik Bolosego yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku food truck miliknya yang berjualan di Alkid mendapat permintaan pembayaran parkir hingga Rp1 juta per hari serta jatah makanan untuk sejumlah pihak.
Food truck tersebut sedianya beroperasi pada 16-20 September 2026. Namun, menurut pengakuan pemiliknya, usaha itu hanya bertahan satu hari karena adanya dugaan pungutan dari sejumlah pihak.
Ia mengaku telah mengantongi izin untuk berjualan di kawasan tersebut, tetapi tetap diminta membayar biaya parkir yang disebut mencapai Rp1 juta per hari.
Kasus tersebut kini ditangani melalui dua jalur, yakni pemeriksaan disiplin terhadap anggota Polri yang diduga melanggar SOP serta penyelidikan dugaan pungli di kawasan Alkid.[YKP]

