Sebanyak 14 unit truk yang mengangkut batubara terpaksa dihentikan. Lantaran, menimbulkan kegaduhan di masyarakat saat melintas di tengah Kota Lubuklinggau. Saat ini, sejumlah truk tersebut diamankan di Kodim 0406 Lubuklinggau.
Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Arm Anggeng Prasetyo Sulistyo mengatakan, sejak dua pekan terakhir. Keberadaan angkutan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Tak hanya itu, dalam dua pekan terakhir juga sudah dua kali terjadi demo berkaitan dengan angkutan batubara ini.
“Untuk menjaga kondusitifas wilayah, kami hentikan sementara agar kita bisa memanggil pihak yang mengelola transportasi itu,” katanya, Sabtu (24/9).
Sampai saat ini, pihaknya juga masih menunggu pengelola truk tersebut untuk menyampaikan bahwa jalan yang dilintasi merupakan jalan kota, dan seharusnya tidak dapat digunakan untuk angkutan batubara sesuai dengan Pergub.
“Kami juga belum mendapat konfirmasi dari pihak pengelolanya kenapa mereka melintas di jalan raya ini. Atas perizinan siapa dan bagaimana,” tegasnya.
Dandim mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memang truk itu tidak ada perizinannya di jalan raya tengah kota Lubuklinggau. “Kita hanya ingin mereka hadir disini dan menyampaikan pernyataan kepada perwakilan masyarakat bahwa mereka tifak lagi melanggar peraturan uang sudah ditetapkan,” timpalnya.
Truk yang dihentikan dan diamankan ini rencananya bakal mengangkut batubara dari Jambi ke Bengkulu. “Kita akan terus mengawasi. Dan saran kepada pemerintah agar ini dibuat aturan yang baku,” pungkasnya.

