Polrestabes Palembang terus melakukan penyelidikan terkait meledaknya gudang minyak yang berada di Jalan Sartibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis kemarin (22/9).
Polisi juga telah menahan oknum anggota Jatanras Polda Sumsel, Aipda Syafrudin (42) sebagai pemilik lahan gudang minyak ilegal tersebut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan berdasarkan informasi, di lokasi tersebut sering didatangi mobil tangki minyak jenis solar. Bahkan, sebelum terjadinya peristiwa ledakan dan kebakaran tersebut, mobil tangki minyak sudah empat kali menurunkan BBM di lokasi kejadian.
“Jadi ketika mobil tangki minyak membawa solar, mobil tangki itu setop dahulu di tempat gudang tersebut sebelum dibawa ke SPBU,” katanya saat memberikan keterangan pers, Sabtu (24/9).
Dia juga menegaskan, dalam satu hari. Mobil tangki minyak biasanya menyelundupkan 200 liter solar ke dalam drum di lokasi kejadian sebelum dibawa ke SPBU. Meski demikian, pihaknya baru menemukan satu mobil yang kerap melakukan penyelundupan BBM solar ini.
“Belum ada bukti kuat yang kami temukan kalau ada mobil tangki lain. Sejauh ini baru satu, ” katanya.
Seperti diketahui, Polrestabes Palembang telah menahan seorang oknum anggota Jatanras Polda Sumsel, Aipda Syafrudin (42). Syafrudin ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri terkait kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.
Syafrudin ditahan selama 30 hari di tempat khusus, selama itu penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkaranya. Hingga kini, pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Saat ini, petugas telah memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Akibat, ledakan tersebut, 12 kendaraan berupa mobil, mobil dan truk kontainer hangus terbakar. Selain itu ada lima unit kios milik warga sekitar juga ikut terbakar.
