Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Diduga Tak Profesional, Ketua KPU dan Bawaslu Lahat Disidang DKPP
Politik

Diduga Tak Profesional, Ketua KPU dan Bawaslu Lahat Disidang DKPP

RiyadiBy Riyadi06/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 245-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (5/3/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU Kabupaten Lahat, Sarjani, beserta empat anggotanya, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana, dan empat anggotanya.

Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (5/3/2025).

Perkara ini diadukan oleh Andy Irawan yang menuduh para teradu dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Lahat bertindak tidak profesional, tidak jujur, dan tidak transparan dalam pelaksanaan serta pengawasan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Yulius Maulana dan Arry pada Pilkada Kabupaten Lahat tahun 2024.

Baca juga :   Datangi Kediaman Jokowi, Rismon Sianipar Serahkan Monografi soal Ijazah

Meski demikian, dalam sidang tersebut, pengadu tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Ketua Majelis Sidang, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa sidang tetap dilanjutkan untuk menghormati kehadiran para teradu dan pihak lain yang hadir.

“Pengadu tidak memiliki itikad untuk mempertanggungjawabkan aduannya ke DKPP meski telah dilakukan pemanggilan secara patut,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lahat, Sarjani, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga :   KPU Sumsel Minta Masyarakat Bersabar Menunggu Rekapitulasi Resmi Pemilu 2024

Ia menjelaskan bahwa bakal paslon Yulius Maulana dan Arry awalnya menyerahkan dukungan sebanyak 30.156, namun setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlah tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Setelah melalui tahapan perbaikan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat mencapai 27.028. Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi,” jelas Sarjani.

Terkait laporan adanya 354 panitia pemungutan suara (PPS) dari 24 kecamatan yang diduga memberikan dukungan terhadap bakal paslon perseorangan, Sarjani menyatakan bahwa KPU Kabupaten Lahat telah melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasilnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik.

Baca juga :   Kesan Mendalam di Debat Perdana, Masyarakat Batak Dukung Lucianty sebagai Bupati Muba

Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana, yang menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi dukungan paslon perseorangan yang dilakukan oleh KPU.

“Kami sudah mengeluarkan imbauan untuk pemenuhan syarat dukungan bakal paslon perseorangan serta melakukan supervisi dalam proses verifikasi faktual syarat dukungan,” tegas Nana Priana.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat), Massuryati (unsur Bawaslu), dan Nurul Mubarok (unsur KPU).

Baca juga :   Sengketa di MK, Empat Lawang Belum Miliki Kepala Daerah Definitif

Sidang DKPP ini akan menjadi penentu apakah dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Lahat terbukti atau tidak.[DSK]

Bawaslu KPU Lahat Sidang DKPP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBingung Menu Buka Puasa? Yuk Coba Resep Es Pisang Ijo Ini
Next Article Gara-gara Utang, Rumah IRT di Palembang Nyaris Dibakar
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,864 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?