RELUNG.ID – Polres Muratara akhirnya membeberkan kronologi terkait kasus suami berinisial K (45) menusuk istri Y (36) dan adik ipar inisial S (32), Jumat 2 Oktober 2026 lalu.
Polisi menyebutkan jika motif penusukan tersebut diduga sang suami tidak terima diajak cerai.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim Iptu Joni Jamaris menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban Y hendak meninggalkan rumah menuju kediaman orang tuanya. Lantaran, korban sudah tidak tahan dengan dugaan kekerasan yang kerap dilakukan pelaku.
“Saat itu, Y meminta adiknya S untuk mengantarkannya menggunakan sepeda motor,” katanya.
Saat akan berjalan, pelaku diduga menghadang sepeda motor yang ditumpangi kedua korban dan menendang sepeda motor hingga kedua korban terjatuh.
Setelah itu, pelaku diduga melakukan penusukan terhadap S dan istrinya Y,” ujarnya.
Korban Y kemudian berteriak meminta pertolongan hingga membuat pelaku melarikan diri. Akibat penusukan tersebut, korban Y mengalami tiga luka tusuk pada bagian belikat dan punggung.
Sedangkan, korban S mengalami empat luka tusuk dan mengenai bagian ginjal sehingga korban harus menjalani operasi dan belum dapat berdiri akibat luka yang dialaminya.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi penusukan ini dilatar belakangi kemarahan pelaku terhadap korban dan keluarganya. Hal ini dikarenakan Y telah meminta cerai kepada pelaku K.
“Korban Y ini meminta cerai kepada K karena tidak tahan kerap menjadi korban kekerasan serta menggunakan narkoba jenis sabu,” tutupnya. (LWM)

