Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Terobos Jalan Cor Basah, Pangkat Kabid Pemkot Pekalongan Diturunkan
Regional

Terobos Jalan Cor Basah, Pangkat Kabid Pemkot Pekalongan Diturunkan

RiyadiBy Riyadi08/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aksi seorang pengemudi mobil yang disebut-sebut sebagai oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pekalongan menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintah Kota Pekalongan menjatuhkan hukuman disiplin kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa).

Pejabat tersebut dikenai sanksi penurunan pangkat setelah aksinya menerobos jalan yang baru dicor dan masih basah di wilayah Kabupaten Pekalongan viral di media sosial.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan Rusmani Budiharjo mengatakan, keputusan tersebut telah ditetapkan setelah melalui pemeriksaan internal.

Baca juga :   Truk Hantam Tiang Listrik Hingga Patah, Ribuan Rumah di Ogan Ilir Terdampak Pemadaman

“Untuk sanksi terhadap salah seorang ASN Kota Pekalongan yang kemarin viral menerobos jalan cor beton yang masih basah di ruas Jalan Watusalam-Karangdadap, tepatnya di Pertigaan Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Pekalongan, Senin (28/9), sudah diputuskan,” kata Rusmani, Rabu (7/10/2026).

ASN tersebut sebelumnya berpangkat golongan IV. Sebagai hukuman disiplin, pangkatnya diturunkan satu tingkat menjadi golongan III/d.

“ASN tersebut kan sekarang golongan IV, dan sekarang sudah diturunkan menjadi III/d. Golongan IV kalau diturunkan satu tingkat lebih rendah menjadi III/d,” ujarnya.

Baca juga :   Mahasiswa UI Gelar “Piknik Demokrasi” di Depan DPR, Ajak Publik Berdialog Soal Pemerintahan


Sanksi tersebut tidak langsung berlaku. Pemkot Pekalongan memberikan waktu 15 hari kerja sejak surat keputusan ditetapkan bagi ASN bersangkutan untuk mengajukan sanggahan.

Rusmani mengatakan hukuman disiplin tersebut mulai diberlakukan pada 1 November 2026.

“Di regulasi 15 hari kerja sejak SK ditetapkan untuk memberikan kesempatan sanggah,” katanya.

Baca juga :   Buron Dua Bulan, Pencuri Ponsel di OKU Ditangkap Polisi Bersembunyi di Rumah

Penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurut Rusmani, tindakan menerobos jalan cor yang masih basah dinilai bertentangan dengan kewajiban PNS untuk menunjukkan integritas dan keteladanan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Yang bersangkutan itu melanggar Pasal 3, seorang PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan,” jelasnya.

Baca juga :   Menhut Raja Juli soal Asap Karhutla Sampai Negara Tetangga: Asap Tak Punya KTP

Tim Penegak Disiplin ASN kemudian mengklasifikasikan pelanggaran tersebut sebagai hukuman disiplin sedang.

Rusmani mengatakan keputusan itu mempertimbangkan dampak perbuatan yang dinilai turut mencoreng nama Pemerintah Kota Pekalongan.

“Di Pasal 10 itu tim memutuskan bahwa dampaknya, ini dampaknya luar biasa. Karena dampaknya itu terhadap Pemerintah Kota Pekalongan, sehingga yang bersangkutan telah diputuskan diberikan hukuman disiplin kategori sedang,” ujarnya.

Baca juga :   Kesehatan Awak Pesawat ATR 42-500 Dipastikan Laik oleh Kemenhub


Ketentuan mengenai tingkat hukuman disiplin ASN tersebut diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, yang membagi hukuman menjadi kategori ringan, sedang, dan berat.

Meski pangkatnya diturunkan satu tingkat, jabatan pejabat tersebut sebagai kepala bidang di lingkungan Dinperpa Kota Pekalongan tetap dipertahankan.

“Untuk jabatannya sebagai kabid dia tetap,” kata Rusmani.

Baca juga :   KAI Divre III Palembang Peringatkan Bahaya Bermain di Jalur Rel Selama Liburan Sekolah

Pemkot Pekalongan berharap pemberian sanksi tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh ASN agar lebih memperhatikan etika, aturan, dan keteladanan saat menjalankan tugas maupun ketika berada di ruang publik.

Rusmani juga mengingatkan ASN agar berhati-hati dalam bersikap, bertutur kata, termasuk ketika menggunakan media sosial.

“Proses pendisiplinan ini menjadi evaluasi bersama. Bagaimana kami menjadi seorang ASN harus bisa menunjukkan sikap dan tutur kata, dalam bermedia sosial juga ada aturannya,” ujarnya.

Baca juga :   Viral Oknum ASN Diduga Terobos Jalan Baru Dicor, Barikade Dipindahkan

Ia menilai kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Kota Pekalongan mengenai kewajiban dan larangan yang melekat pada status sebagai aparatur negara.

“Ini bisa menjadi pembelajaran seluruh ASN di Kota Pekalongan. Karena ada kewajiban dan larangan, ketika dilanggar tentu akan diterapkan hukuman disiplin,” pungkasnya.[YKP]

Kabid Pemkot Pekalongan Terobos Jalan Cor Turun Pangkat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNunung Bantah Isu Andre Taulany Selingkuh dengan Sinden OVJ
Next Article Diduga Tak Terima Diajak Cerai, Suami di Lubuklinggau Tusuk Istri Dan Adik Iparnya
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,859 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,734 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,707 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?