RELUNG.ID- Pemerintah Kota Pekalongan menjatuhkan hukuman disiplin kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa).
Pejabat tersebut dikenai sanksi penurunan pangkat setelah aksinya menerobos jalan yang baru dicor dan masih basah di wilayah Kabupaten Pekalongan viral di media sosial.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan Rusmani Budiharjo mengatakan, keputusan tersebut telah ditetapkan setelah melalui pemeriksaan internal.
“Untuk sanksi terhadap salah seorang ASN Kota Pekalongan yang kemarin viral menerobos jalan cor beton yang masih basah di ruas Jalan Watusalam-Karangdadap, tepatnya di Pertigaan Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Pekalongan, Senin (28/9), sudah diputuskan,” kata Rusmani, Rabu (7/10/2026).
ASN tersebut sebelumnya berpangkat golongan IV. Sebagai hukuman disiplin, pangkatnya diturunkan satu tingkat menjadi golongan III/d.
“ASN tersebut kan sekarang golongan IV, dan sekarang sudah diturunkan menjadi III/d. Golongan IV kalau diturunkan satu tingkat lebih rendah menjadi III/d,” ujarnya.
Sanksi tersebut tidak langsung berlaku. Pemkot Pekalongan memberikan waktu 15 hari kerja sejak surat keputusan ditetapkan bagi ASN bersangkutan untuk mengajukan sanggahan.
Rusmani mengatakan hukuman disiplin tersebut mulai diberlakukan pada 1 November 2026.
“Di regulasi 15 hari kerja sejak SK ditetapkan untuk memberikan kesempatan sanggah,” katanya.
Penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurut Rusmani, tindakan menerobos jalan cor yang masih basah dinilai bertentangan dengan kewajiban PNS untuk menunjukkan integritas dan keteladanan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
“Yang bersangkutan itu melanggar Pasal 3, seorang PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan,” jelasnya.
Tim Penegak Disiplin ASN kemudian mengklasifikasikan pelanggaran tersebut sebagai hukuman disiplin sedang.
Rusmani mengatakan keputusan itu mempertimbangkan dampak perbuatan yang dinilai turut mencoreng nama Pemerintah Kota Pekalongan.
“Di Pasal 10 itu tim memutuskan bahwa dampaknya, ini dampaknya luar biasa. Karena dampaknya itu terhadap Pemerintah Kota Pekalongan, sehingga yang bersangkutan telah diputuskan diberikan hukuman disiplin kategori sedang,” ujarnya.
Ketentuan mengenai tingkat hukuman disiplin ASN tersebut diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, yang membagi hukuman menjadi kategori ringan, sedang, dan berat.
Meski pangkatnya diturunkan satu tingkat, jabatan pejabat tersebut sebagai kepala bidang di lingkungan Dinperpa Kota Pekalongan tetap dipertahankan.
“Untuk jabatannya sebagai kabid dia tetap,” kata Rusmani.
Pemkot Pekalongan berharap pemberian sanksi tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh ASN agar lebih memperhatikan etika, aturan, dan keteladanan saat menjalankan tugas maupun ketika berada di ruang publik.
Rusmani juga mengingatkan ASN agar berhati-hati dalam bersikap, bertutur kata, termasuk ketika menggunakan media sosial.
“Proses pendisiplinan ini menjadi evaluasi bersama. Bagaimana kami menjadi seorang ASN harus bisa menunjukkan sikap dan tutur kata, dalam bermedia sosial juga ada aturannya,” ujarnya.
Ia menilai kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Kota Pekalongan mengenai kewajiban dan larangan yang melekat pada status sebagai aparatur negara.
“Ini bisa menjadi pembelajaran seluruh ASN di Kota Pekalongan. Karena ada kewajiban dan larangan, ketika dilanggar tentu akan diterapkan hukuman disiplin,” pungkasnya.[YKP]

