RELUNG.ID-Polisi gerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Satu dari dua orang pengedar berhasil ditangkap yakni Rusdiansyah (34), petani, warga Dusun V Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri. Sedangkan seorang pelaku lagi yakni Bas berhasil kabur dan kini DPO (daftar pencarian orang).
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan tersangka Rusdiansyah ditangkap saat sedang berada di rumah pelaku Bas di Dusun V Desa Jaya Tunggal pada Rabu, 30 Oktober 2024 kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.
Dijelaskan, dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut diamankan barang bukti 1 botol toples transparan tertutup yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,62 gram.
Kemudian diamankan pula barang bukti 9 bal plastik kosong dan 1 unit handphone (HP) warna hitam merk Vivo.
“Barang bukti tersebut di temukan di belakang rumah Bas tepatnya di hutan yang di sembunyikan pelaku Rusdiansyah,” ujarnya.
Selian itu diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu. “Uang ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan,” jelasnya.
Diakui pelaku Rusdiansyah, uang tersebut adalah hasil berjualan narkotika jenis sabu. Kemudian diakuinya pula kalau barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Musi Rawas.
“Pasal yang disangkakan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dan atau tanpa hal atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (ansyori)

