Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Disnakertrans Empat Lawang: Hanya Satu Karyawan Terkena PHK Tahun Ini
Regional

Disnakertrans Empat Lawang: Hanya Satu Karyawan Terkena PHK Tahun Ini

ADMINBy ADMIN03/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Disnakertrans Kabupaten Empat Lawang, Sumardi/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Empat Lawang mengonfirmasi adanya laporan satu karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga Oktober tahun 2024 ini.

Kejadian ini melibatkan satu karyawan di salah satu perusahaan perkebunan di Empat Lawang yang terkena PHK akibat kesalahan pribadi.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Empat Lawang, H Sumardi membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya, ada satu orang yang terkena PHK sepanjang tahun ini,” ujar H. Sumardi.

Ia menjelaskan, PHK tersebut dilakukan dengan alasan yang jelas karena kesalahan dari pihak karyawan itu sendiri, yang juga sudah diakui oleh yang bersangkutan. Perusahaan, tetap memberikan pesangon kepada karyawan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Sumardi juga mengungkapkan bahwa Disnakertrans menerima banyak laporan dari pekerja yang mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.

Namun, setelah ditelusuri, sebagian besar kasus tersebut ternyata melibatkan pekerja harian lepas yang hanya dibayar berdasarkan hari kerja dan bukan karyawan dengan status kontrak atau tetap.

“Kita sering menerima laporan seperti ini, namun harus dipahami bahwa pekerja harian lepas tidak sama dengan karyawan kontrak atau tetap. Karyawan tetap atau kontrak memiliki surat perjanjian dan Surat Keputusan (SK) yang menjamin posisi mereka,” jelasnya. (salim)

Disnakertrans Empat Lawang Empat Lawang PHK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWamenag Usul Libatkan TNI Jadi Petugas Haji 2025
Next Article Digerebek Polisi, Petani di Musi Rawas Sembunyikan Sabu Dalam Hutan Belakang Rumah
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,767 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?