RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu, Handika Hatami (29), warga Lorong A Rohim, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kota Lubuklinggau, Sumsel.
Tersangka nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur dengan upah yang diberikan sebesar Rp500 ribu oleh inisial R.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan pihaknya menangkap tersangka di Jalan Lintas Tugumulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Rabu, 15 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 5,12 gram. Berikut diamankan pula barang bukti berupa 1 unit handphone (HP).
“Ketika akan diamankan tersangka sempat menyadari dan langsung menjatuhkan plastik klip tersebut ke jalan akan tetapi terlihat oleh anggota sehingga tersangka langsung diamankan,” kata Kadar Narkoba pada Selasa, 18 November 2025.
Dimana sambungnya, didapatkan informasi bahwa barang narkotika tersebut didapatkan tersangka dari temannya inisial R. Kemudian tersangka diminta R untuk mengantarkannya di ke pangkas rambut hitam putih.
“Tersangka dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 500 ribu oleh R,” pungkasnya. (NSR)

