RELUNG.ID – Berkali-kali lolos dari pusaran kasus korupsi pertanahan yang menyeret sejumlah pejabat di Sumatera Selatan, Bupati Muara Enim Edison kini tak lagi sekadar disebut dalam berkas perkara atau ruang persidangan.
Hal itu diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Muara Enim, Senin (8/6/2026).
Dari informasi dihimpun OTT tersebut berkaitan dengan kasus penerimaan fee proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
Kabar penangkapan Edison sontak mengingatkan publik pada rekam jejaknya yang beberapa kali terseret dalam proses hukum kasus-kasus pertanahan ketika masih menjabat Kepala Kantor BPN Kota Palembang.
Berdasarkan catatan yang dihimpun, nama Edison pernah mencuat dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam kasus tersebut, ia diperiksa sebagai saksi karena posisinya saat itu sebagai pejabat yang membawahi proses administrasi pertanahan.
Tak lama berselang, Edison kembali dipanggil aparat penegak hukum dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa lahan seluas 3.646 meter persegi di kawasan Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp11,76 miliar. Dalam proses penyidikan maupun persidangan, Edison dimintai keterangan terkait penerbitan dokumen pertanahan pada tahun 2017 ketika dirinya menjabat Kepala BPN Kota Palembang.
Di persidangan, jaksa mendalami berbagai aspek administrasi pertanahan, mulai dari dugaan penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur, manipulasi data objek tanah, hingga penggunaan identitas yang diduga tidak sah.
Nama Edison bahkan tercantum dalam dakwaan penuntut umum sebagai salah satu saksi yang dianggap mengetahui proses administrasi pertanahan dalam perkara tersebut.
Saat memberikan kesaksian, Edison membantah melakukan intervensi terhadap pengurusan sertifikat dan mengaku tidak mengetahui sejumlah dokumen yang kemudian menjadi perdebatan dalam persidangan.
Majelis hakim kala itu bahkan sempat meminta jaksa menghadirkan kembali Edison dalam agenda konfrontasi lantaran terdapat sejumlah keterangan saksi lain yang perlu dicocokkan dengan keterangannya.
Meski beberapa kali muncul dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pertanahan, Edison selalu lolos dari jeratan hukum. Bahkan di tengah sorotan tersebut, ia berhasil menapaki karier politik dengan memenangkan Pilkada Muara Enim 2024 dan dilantik sebagai Bupati Muara Enim periode 2025–2030.
Namun perjalanan politiknya kini menghadapi ujian berat setelah KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam operasi yang berlangsung Senin siang, tim penyidik KPK menyegel sedikitnya delapan ruangan strategis yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan smart board di Disdikbud Muara Enim.
Di Kantor Disdikbud Muara Enim, penyidik melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap ruang Sekretaris Dinas, Bidang Perencanaan, Bidang Keuangan, Bidang Sarana dan Prasarana, serta Bidang Kebudayaan.
Penyegelan tersebut mengindikasikan penyidik tengah menelusuri keseluruhan alur proyek, mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, proses pengadaan hingga pertanggungjawaban keuangan.
Selain itu, tim KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Muara Enim, ruang Asisten II Setda Muara Enim, Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim serta rumah dinas bupati.
Informasi yang beredar menyebutkan, sebelum penyegelan dilakukan, penyidik lebih dahulu mengamankan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim Rusdi Khairulah yang juga mantan Kepala Disdikbud Muara Enim, serta Sekretaris Disdikbud berinisial AN.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Feri Kurniawan, menilai OTT KPK tersebut menjadi ironi tersendiri mengingat Edison selama ini dikenal kerap muncul dalam berbagai perkara korupsi namun selalu lolos dari jeratan hukum.
“Selama ini publik melihat Edison seperti sosok yang licin. Namanya beberapa kali muncul dalam perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanahan, tetapi selalu berada di posisi saksi dan tidak pernah tersentuh proses hukum lebih lanjut,” kata Feri.
Menurut Feri, OTT yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak mengenal jabatan maupun kekuatan politik.
“Kalau benar kasus ini berkaitan dengan dugaan fee proyek smart board, maka ini menjadi peringatan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa masih menjadi celah yang rentan. Publik tentu menunggu KPK membuka secara terang konstruksi perkara dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Feri menambahkan, kasus ini juga menjadi momentum bagi KPK untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak tanpa tebang pilih.
“Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Jika ada aktor intelektual, pemberi perintah atau pihak yang menikmati aliran dana, semuanya harus dibuka secara transparan. Masyarakat Muara Enim berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya. (YSF)

