RELUNG.ID – Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan tambang batu bara PT Trimata Benua menjadi sorotan publik setelah munculnya dokumen internal perusahaan yang mengungkap keterlambatan pembayaran gaji hingga dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut bahkan disebut telah memicu langkah hukum dari sejumlah pekerja yang menuntut perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @anaktambang mengunggah sejumlah dokumen internal PT Trimata Benua yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan tengah mengalami tekanan, sehingga berdampak pada pembayaran hak-hak pekerja.
Dokumen yang beredar terdiri dari dua memo internal perusahaan tertanggal 2 April 2026 dan 27 April 2026, serta tangkapan layar data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.
Dalam memo bernomor 046 tertanggal 2 April 2026, manajemen PT Trimata Benua mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan pembayaran gaji baru dapat dilakukan setelah perusahaan menerima pembayaran tagihan yang masuk ke rekening perusahaan.
“Pembayaran gaji dapat dilakukan setelah penerimaan tagihan masuk ke rekening perusahaan,” demikian bunyi memo yang beredar di media sosial.
Belum tuntas persoalan tersebut, pada 27 April 2026 perusahaan kembali menerbitkan memo bernomor 047 yang menetapkan kebijakan “Siaga Dari Rumah” bagi seluruh karyawan site.
Manajemen menjelaskan kebijakan itu diambil karena perusahaan masih menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang mengakibatkan aktivitas produksi belum dapat berjalan normal.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian atas kondisi perusahaan dan akan berlaku hingga kegiatan produksi perusahaan dapat kembali berjalan normal,” demikian isi memo tersebut.
Meski menyatakan status hubungan kerja karyawan tetap aktif, perusahaan juga mengumumkan bahwa gaji bulan Maret dan April 2026 belum dapat dibayarkan sepenuhnya.
Dalam memo itu disebutkan gaji April hanya dibayarkan sebesar 25 persen terlebih dahulu, sementara sisa gaji April serta tunggakan gaji Maret akan dibayarkan setelah kondisi keuangan perusahaan membaik.
Kondisi tersebut menuai kritik karena pekerja tetap diwajibkan siap bekerja sewaktu-waktu saat dipanggil perusahaan, namun hak finansial mereka belum terpenuhi secara utuh.
Selain persoalan gaji, unggahan tersebut juga menyoroti dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, status kepesertaan perusahaan tercatat masih aktif dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 122 orang. Namun, periode iuran terakhir yang tercatat dalam sistem berada pada Juni 2025, sementara pembayaran iuran terakhir disebut dilakukan pada Oktober 2025.
Temuan itu menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.
Akun @anaktambang dalam unggahannya mendesak Kementerian Ketenagakerjaan serta instansi terkait untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Trimata Benua terkait dugaan tunggakan gaji maupun pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. (TIM)

