RELUNG.ID – Hari itu, Rabu, 17 Juli 2024, adalah hari yang cerah. Udara segar dan matahari yang hangat menemani perjalanan Nenek Kannu dari rumah sakit menuju rumahnya Komplek Talang Kelapa, Blok 2A, No 75, RT 88, RW 77, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang
Dalam perjalanannya ditemani kuasa hukumnya, Nenek Kannu tak henti-hentinya mengucap syukur karena masih diberikan kesempatan untuk pulang ke rumahnya yang tercinta.
Namun, ketika tiba di depan rumah, langkahnya terhenti. Matanya tertuju pada sebuah plang yang terpasang kokoh di halaman depan rumahnya. Plang itu bertuliskan “SENGKETA” dengan huruf besar dan mencolok.
Nenek Kannu tertegun. Tubuhnya gemetar, dan napasnya tiba-tiba terasa sesak.
“Apa ini?” bisiknya dengan suara bergetar,” kata sang Nenek yang syok saat melihatnya.
“Ibu, tenang dulu. Kita akan selesaikan hal ini,” jawab kuasa hukumnya, Moh Novel Suwa sambil memegang kursi roda sang nenek.
Novel menjelaskan bahwa pemasangan plang sengketa itu diduga dilakukan oleh keempat anak perempuan Nenek Kannu. Mereka melaporkan ibunya sendiri terkait masalah pembagian harta warisan.
Harta yang dipermasalahkan adalah rumah yang kini ditinggali oleh Nenek Kannu, rumah yang penuh dengan kenangan dan cinta bersama almarhum suaminya.
“Klien kita, Nenek Kannu, benar sudah diperbolehkan pulang ke rumah oleh pihak rumah sakit. Namun, setiba di rumah terlihat syok dan sempat sesak napas karena rumahnya terpasang plang sengketa,” jelasnya.

