Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dilarang MA dan MK, Anak Usaha Harita Group Nekat Tambang Nikel, Ternyata…
Hukum

Dilarang MA dan MK, Anak Usaha Harita Group Nekat Tambang Nikel, Ternyata…

alwiBy alwi27/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Salah satu tambang nikel. (Hanodut)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Meski telah dilarang beroperasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), PT GKP yang merupakan anak usaha Harita Group ini diduga masih tetap melakukan penambangan nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Sudah ada 96 tongkang yang diduga memuat nikel mentah (ore), hilir mudik di pelabuhan milik GKP ini sejak putusan MA dan MK dikeluarkan,” kata Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) dari Fraksi Gerindra, Sahidin dikutip dari inilah.com, Sabtu (25/1).

Baca juga :   Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi 10 Ton di Muara Enim, Tiga Pelaku Diamankan

Sikap bandel anak usaha Harita Group milik Lim Hariyanto ini membuat Sahidin pun geram. Mengingat, aparat penegak hukum seolah membiarkan prilaku melawan hukum yang dilakukan PT GKP.

Bahkan, dia pun mempertanyakan sikap dari Kepala ESDM, dan Pj Gubernur setempat terkait operasional PT GKP ini.

Padahal, MA telah jelas membatalkan izin penggunaan kawasan hutan di Pulau Wawonii dari aktivitas tambang nikel dari anak usaha Harita Group itu. Namun, seolah Pemprov Sultra menjadi juru bicara GKP yang tidak paham hukum.

Baca juga :   Geger! Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Miwang OKU Timur

Dia menegaskan, PK yang dilayangkan Kementerian Kehutanan tidak menghalangi putusan MA untuk dijalankan.

“PK silahkan. Tapi putusan MA juga harus dipatuhi, tidak boleh aktivitas tambang di Pulau Wawonii,” kata kader Prabowo ini.

Sahidin juga mempertanyakan aparat penegak hukum yang terkesan tak berkutik. Padahal, pihaknya sudah melaporkan kepada Polda Sultra dan Kejati Sultra, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga :   Alibi Pelaku Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Sebut Pacaran hingga Bantah Ancaman Santet

“Sampai sekarang belum ada tindakan apapun untuk menghentikan penambangan di sana,” ujarnya.

Untuk diketahui, MA melalui Putusan Nomor: 57 P/HUM/2022 dan Putusan Nomor 14 P/HUM/2023, telah membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konkep Nomor 2 Tahun 2021, khususnya pasal-pasal yang mengatur kegiatan pertambangan. Dengan putusan ini, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii, termasuk PT GKP.

MA melalui putusan Nomor 403 K/TUN/TF/2024 jo. Putusan PTUN Jakarta Nomor 167/G/2023-PTUN-JKT juga telah membatalkan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, terlebih IPPKH perusahaan itu sebenarnya sudah kedaluwarsa sejak 2016, atau 2 tahun setelah diterbitkan.

Baca juga :   Sebelum Meledak, Gudang Minyak Ilegal di Palembang Diduga Selundupkan 200 Liter Solar Perhari

Berdasarkan hasil pengawasan/investigasi Ditjen Gakkum KLHK Tahun 2019, ditemukan adanya kegiatan pertambangan baru dilakukan PT GKP pada 2019.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah menolak permohonan PT GKP untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.

Meskipun masih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), GKP dinilai sudah tidak punya legitimasi untuk menambang di Pulau Wawonii.

Baca juga :   CEO Jeju Air Dicegah Keluar dari Korea Selatan Pasca Kecelakaan Tragis

“Dari tiga putusan MA itu, sudah tidak ada lagi ruang bagi GKP untuk menambang di tanah Pulau Wawonii, kecuali di laut,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleShin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan, Janjikan Akan Tetap Berkontribusi di Indonesia
Next Article Fakta di Balik Viral Pedagang Ikan Sujud di Depan Polisi di Palembang
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,884 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,730 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?