RELUNG.ID – Meski telah dilarang beroperasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), PT GKP yang merupakan anak usaha Harita Group ini diduga masih tetap melakukan penambangan nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Sudah ada 96 tongkang yang diduga memuat nikel mentah (ore), hilir mudik di pelabuhan milik GKP ini sejak putusan MA dan MK dikeluarkan,” kata Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) dari Fraksi Gerindra, Sahidin dikutip dari inilah.com, Sabtu (25/1).
Sikap bandel anak usaha Harita Group milik Lim Hariyanto ini membuat Sahidin pun geram. Mengingat, aparat penegak hukum seolah membiarkan prilaku melawan hukum yang dilakukan PT GKP.
Bahkan, dia pun mempertanyakan sikap dari Kepala ESDM, dan Pj Gubernur setempat terkait operasional PT GKP ini.
Padahal, MA telah jelas membatalkan izin penggunaan kawasan hutan di Pulau Wawonii dari aktivitas tambang nikel dari anak usaha Harita Group itu. Namun, seolah Pemprov Sultra menjadi juru bicara GKP yang tidak paham hukum.
Dia menegaskan, PK yang dilayangkan Kementerian Kehutanan tidak menghalangi putusan MA untuk dijalankan.
“PK silahkan. Tapi putusan MA juga harus dipatuhi, tidak boleh aktivitas tambang di Pulau Wawonii,” kata kader Prabowo ini.
Sahidin juga mempertanyakan aparat penegak hukum yang terkesan tak berkutik. Padahal, pihaknya sudah melaporkan kepada Polda Sultra dan Kejati Sultra, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai sekarang belum ada tindakan apapun untuk menghentikan penambangan di sana,” ujarnya.
Untuk diketahui, MA melalui Putusan Nomor: 57 P/HUM/2022 dan Putusan Nomor 14 P/HUM/2023, telah membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konkep Nomor 2 Tahun 2021, khususnya pasal-pasal yang mengatur kegiatan pertambangan. Dengan putusan ini, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii, termasuk PT GKP.
MA melalui putusan Nomor 403 K/TUN/TF/2024 jo. Putusan PTUN Jakarta Nomor 167/G/2023-PTUN-JKT juga telah membatalkan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, terlebih IPPKH perusahaan itu sebenarnya sudah kedaluwarsa sejak 2016, atau 2 tahun setelah diterbitkan.
Berdasarkan hasil pengawasan/investigasi Ditjen Gakkum KLHK Tahun 2019, ditemukan adanya kegiatan pertambangan baru dilakukan PT GKP pada 2019.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah menolak permohonan PT GKP untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.
Meskipun masih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), GKP dinilai sudah tidak punya legitimasi untuk menambang di Pulau Wawonii.
“Dari tiga putusan MA itu, sudah tidak ada lagi ruang bagi GKP untuk menambang di tanah Pulau Wawonii, kecuali di laut,” pungkasnya.

