RELUNG.ID- Ketua tim penasihat hukum terdakwa Haji Alim, DR Jan Maringka, menilai perkara dugaan korupsi dan mafia tanah yang menjerat kliennya menyimpan banyak kejanggalan. Ia menyebut persoalan bermula dari empat titik lahan yang menjadi objek perkara dan diduga tidak sesuai dengan konstruksi dakwaan penyidik.
Dari hasil observasi dan uji lapangan, tim kuasa hukum mengklaim menemukan patok milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lokasi lahan tersebut.
“Artinya apa? Papan sita yang dipasang penyidik Kejari Muba itu berada di dalam lahan HGU milik Haji Halim. Ini jelas janggal. Dakwaan pertama saja sekarang berubah menjadi dakwaan ketiga,” kata Jan kepada wartawan.
Pertanyakan Perubahan Dakwaan dan Potensi “Rekayasa Kasus”
Jan mengatakan pihaknya enggan menanggapi perubahan dakwaan karena menilai penanganan perkara ini sarat kejanggalan.
“Semoga ini bukan perkara titipan. Kami ingin penegakan hukum yang murni. Kita harus melihat bagaimana perkara ini ditangani,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp127 miliar. Menurutnya, angka tersebut tidak memiliki landasan kuat.
“Kerugian negara harus nyata, bukan asumsi. Kalau memang rugi, kenapa tidak disebut total loss? Sampai hari ini kami belum menerima perhitungannya. Perhitungan yang digunakan adalah appraisal dari KJPP yang kemudian diambil alih BPKP. Model perhitungan asumtif seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Terkait kabar bahwa Haji Alim beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Jan menegaskan ketidakhadiran tersebut murni karena kondisi kesehatan.
“Hampir sembilan bulan kejaksaan melakukan pemeriksaan, dan kondisi beliau masih sama. Pada awal penyidikan beliau dirawat di rumah sakit, bahkan penangkapan dilakukan saat beliau masih menjalani perawatan,” ungkapnya.
Karena alasan kesehatan itu pula, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang tidak memerintahkan penahanan pada sidang perdana.
“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi beliau. Kami mengucapkan terima kasih,” ucap Jan.
Jan juga menyinggung bahwa tiga terdakwa lainnya telah diproses dan divonis secara terpisah. Menurutnya, hal ini semestinya membuat perkara menjadi terang, bukan semakin kabur.
“Dengan adanya tiga terdakwa lain yang ditangkap dan divonis sendiri-sendiri, seharusnya perkara ini menjadi terang. Pernyataan sporadik yang ditandatangani Haji Halim itu sifatnya deklaratif di atas lahan miliknya sendiri. Dari dua ribu lebih sertifikat, tidak mungkin beliau hafal seluruhnya. Tanda tangan itu hanya untuk percepatan administrasi,” jelasnya.
Jan menyampaikan pihaknya meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan terbaru.
“Kami hanya fokus pada dakwaan ketiga. Minggu depan kami akan menyampaikan eksepsi,” tutupnya.[FZP]

