Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kuasa Hukum Sebut Kasus Carzy Rich Haji Alim Sarat Kejanggalan, Dakwaan Berubah hingga Patok BPN di Lokasi Perkara
Hukum

Kuasa Hukum Sebut Kasus Carzy Rich Haji Alim Sarat Kejanggalan, Dakwaan Berubah hingga Patok BPN di Lokasi Perkara

RiyadiBy Riyadi04/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukum terdakwa Kemas H Abdul Halim Ali, Dr Jan Maringka memberikan keterangan dihadapan wartawan usia persidangan. (Relung/Fauzi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Ketua tim penasihat hukum terdakwa Haji Alim, DR Jan Maringka, menilai perkara dugaan korupsi dan mafia tanah yang menjerat kliennya menyimpan banyak kejanggalan. Ia menyebut persoalan bermula dari empat titik lahan yang menjadi objek perkara dan diduga tidak sesuai dengan konstruksi dakwaan penyidik.

Dari hasil observasi dan uji lapangan, tim kuasa hukum mengklaim menemukan patok milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lokasi lahan tersebut.

“Artinya apa? Papan sita yang dipasang penyidik Kejari Muba itu berada di dalam lahan HGU milik Haji Halim. Ini jelas janggal. Dakwaan pertama saja sekarang berubah menjadi dakwaan ketiga,” kata Jan kepada wartawan.

Baca juga :   Pengamat: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Terlihat Tak Wajar

Pertanyakan Perubahan Dakwaan dan Potensi “Rekayasa Kasus”

Jan mengatakan pihaknya enggan menanggapi perubahan dakwaan karena menilai penanganan perkara ini sarat kejanggalan.

“Semoga ini bukan perkara titipan. Kami ingin penegakan hukum yang murni. Kita harus melihat bagaimana perkara ini ditangani,” tegasnya.

Baca juga :   Sidang Perdana, Carzy Rich Haji Alim Didakwa Tiga Pasal Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung–Tempino

Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp127 miliar. Menurutnya, angka tersebut tidak memiliki landasan kuat.

“Kerugian negara harus nyata, bukan asumsi. Kalau memang rugi, kenapa tidak disebut total loss? Sampai hari ini kami belum menerima perhitungannya. Perhitungan yang digunakan adalah appraisal dari KJPP yang kemudian diambil alih BPKP. Model perhitungan asumtif seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Terkait kabar bahwa Haji Alim beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Jan menegaskan ketidakhadiran tersebut murni karena kondisi kesehatan.

Baca juga :   Roy Suryo Ceritakan Momen Penangkapan: Saya Pikir Kurir Paket, Ternyata Ambil Paket Manusia

“Hampir sembilan bulan kejaksaan melakukan pemeriksaan, dan kondisi beliau masih sama. Pada awal penyidikan beliau dirawat di rumah sakit, bahkan penangkapan dilakukan saat beliau masih menjalani perawatan,” ungkapnya.

Karena alasan kesehatan itu pula, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang tidak memerintahkan penahanan pada sidang perdana.

“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi beliau. Kami mengucapkan terima kasih,” ucap Jan.

Baca juga :   Orang Tua Korban Bullying di Palembang Minta Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah

Jan juga menyinggung bahwa tiga terdakwa lainnya telah diproses dan divonis secara terpisah. Menurutnya, hal ini semestinya membuat perkara menjadi terang, bukan semakin kabur.

“Dengan adanya tiga terdakwa lain yang ditangkap dan divonis sendiri-sendiri, seharusnya perkara ini menjadi terang. Pernyataan sporadik yang ditandatangani Haji Halim itu sifatnya deklaratif di atas lahan miliknya sendiri. Dari dua ribu lebih sertifikat, tidak mungkin beliau hafal seluruhnya. Tanda tangan itu hanya untuk percepatan administrasi,” jelasnya.

Jan menyampaikan pihaknya meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan terbaru.

Baca juga :   Penahanan Haji Halim di Rutan Pakjo Palembang Menuai Keprihatinan Ulama: Kondisi Kesehatan Memburuk

“Kami hanya fokus pada dakwaan ketiga. Minggu depan kami akan menyampaikan eksepsi,” tutupnya.[FZP]

Crazy Ric Dinilai Haji Alim Janggal Sidang Haji Alim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJelang 2026, Komisi II DPRD PALI Kunjungi Diskominfo Batanghari Cari Referensi Program Prioritas
Next Article PGK Sumsel Dorong Penguatan Kolaborasi Intelijen Usai Penangkapan Buronan Narkoba Rp 5 Triliun
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,868 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?