RELUNG.ID – Seorang warga sipil bernama Subhan menggugat secara perdata Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI.
Gugatan tersebut dilayangkan karena syarat pendaftarannya sebagai cawapres dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat 29 Agustus 2025
Dikutip dari media sosial Subhan menyebutkan syarat Gibran menjadi cawapres tidak terpenuhi, karena tidak pernah menamatkan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
Subhan mengaku turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU. Sebab Gibran dan KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan dikutip, Rabu 3 September 2025
Meski demikian, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut terkait isi gugatannya.
Ia mengaku bakal menjelaskan lebih detail nanti dalam persidangan perdana, pada Senin 8 September 2035.
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.
Dalam petitumnya, ia menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena adanya syarat pendaftaran calon wakil presiden yang dianggap tidak terpenuhi.
Atas dasar tersebut, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat wakil presiden periode 2024-2029.
Serta menghukum Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materiel dan imateriel senilai Rp125 triliun, serta Rp10 juta yang disetorkan ke kas negara
Selain ganti rugi, gugatan juga memuat permintaan agar majelis hakim memerintahkan negara menjalankan putusan meskipun nantinya ada upaya hukum seperti banding hingga kasasi
Bahkan subhan menuntut adanya uang paksa Seperti Rp100 juta per hari apabila terduga terlambat melaksanakan tuntutan. (vid)

