Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Dinilai Tidak Memenuhi Ketentuan, Wapres Gibran dan KPU Digugat Rp125 Triliun
Politik

Dinilai Tidak Memenuhi Ketentuan, Wapres Gibran dan KPU Digugat Rp125 Triliun

alwiBy alwi03/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang warga sipil bernama Subhan menggugat secara perdata Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. 

Gugatan tersebut dilayangkan karena syarat pendaftarannya sebagai cawapres dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Baca juga :   PAN Isyaratkan Tak Dukung Gibran di 2029, Fokus Usung Kader Internal

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat 29 Agustus 2025

Dikutip dari media sosial Subhan menyebutkan syarat Gibran menjadi cawapres tidak terpenuhi, karena tidak pernah menamatkan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Baca juga :   Survei Kanigoro Network: Paslon Fitrianti-Nandriani Ungguli RDPS dan Yudha Bahar

Subhan mengaku turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU. Sebab Gibran dan KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan dikutip, Rabu 3 September 2025

Meski demikian, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut terkait isi gugatannya.

Baca juga :   MK Perintahkan PSU di Empat Lawang, Budi Antoni dan Joncik Muhammad Kembali Bersaing

Ia mengaku bakal menjelaskan lebih detail nanti dalam persidangan perdana, pada Senin 8 September 2035.

“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.

Dalam petitumnya, ia menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena adanya syarat pendaftaran calon wakil presiden yang dianggap tidak terpenuhi.

Baca juga :   20 TPS di Palembang Lakukan PSL Pada 23 Februari Mendatang, Berikut Lokasinya

Atas dasar tersebut, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat wakil presiden periode 2024-2029.

Serta menghukum Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materiel dan imateriel senilai Rp125 triliun, serta Rp10 juta yang disetorkan ke kas negara

Baca juga :   Usai Rumah Dijarah, Menkeu Sri Mulyani Tulis Pesan Haru untuk Bangsa Indonesia

Selain ganti rugi, gugatan juga memuat permintaan agar majelis hakim memerintahkan negara menjalankan putusan meskipun nantinya ada upaya hukum seperti banding hingga kasasi

Bahkan subhan menuntut adanya uang paksa Seperti Rp100 juta per hari apabila terduga terlambat melaksanakan tuntutan. (vid) 

Gibran Rakabuming Indonesia Wakil Presiden
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWaspada Disinformasi, AJI Ingatkan Media Jangan Amplifikasi Propaganda
Next Article Adik Diculik Hingga Dikeroyok, Juru Parkir di Palembang Lapor Polisi
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?