RELUNG.ID – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dinas Sosial (Dinsos) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan penundaan sementara waktu penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan bansos menjelang pelaksanaan Pilkada serentak.
Kepala Dinsos Sumsel, Mirwansyah, menegaskan pihaknya akan sepenuhnya mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami mengikuti arahan untuk menghentikan sementara penyaluran bansos dari APBD agar tidak terjadi gejolak selama masa Pilkada serentak,” ujarnya pada Sabtu (16/11/2024).
Mirwansyah menjelaskan bahwa penghentian sementara ini hanya berlaku untuk bansos yang bersumber dari APBD. Sebaliknya, bantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tetap berjalan sesuai jadwal.
“Bansos seperti PKH dan BPNT yang langsung didanai pusat akan terus disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Ini tidak terpengaruh oleh kebijakan penghentian sementara,” tambahnya.
Meski ada penghentian sementara, Mirwansyah menekankan bahwa bansos untuk keadaan kahar atau darurat, seperti bencana alam, tetap dapat diberikan. Bansos semacam ini tidak termasuk dalam penundaan, mengingat pentingnya penanganan cepat saat bencana terjadi.
“Misalnya, jika ada banjir, kebakaran, atau angin puting beliung, bansos dari APBD untuk bencana alam tetap harus disalurkan. Situasi ini dikecualikan dari kebijakan penundaan,” jelasnya.
Saat ini, Sumsel berada dalam status waspada bencana Hidrometeorologi, yang meliputi potensi banjir dan longsor akibat intensitas hujan tinggi. Mirwansyah mengingatkan pentingnya penyaluran bansos bencana agar tidak disalahartikan sebagai agenda politik.
“Kita harus siap memberikan bantuan kapan saja jika terjadi bencana. Yang penting, penyaluran bansos bencana ini dilakukan sesuai aturan dan tidak dimaknai untuk hal lain,” pungkasnya. [AYK]

