Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Diperiksa Empat Jam, Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Regional

Diperiksa Empat Jam, Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

alwiBy alwi07/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
dr Richard Lee. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, kini resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penahanan ini dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

Baca juga :   Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Youtuber Bigmo Terkait Dugaan Promosi Vape Libatkan Anak

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam.

“Tersangka DRL ditahan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya.

Sebelum penahanan, Richard Lee diperiksa oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka.

Baca juga :   YLKI Sumsel Soroti Kelayakan Tabung LPG Pertamina Usai Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga di Palembang

Richard juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya sebagai bagian dari prosedur sebelum penahanan.

Menurut polisi, keputusan penahanan diambil karena Richard Lee dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Ia tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Selain itu, ia juga tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.

Polisi menyebut, pada saat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan, Richard diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya.

Baca juga :   Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Lubuklinggau Bersihkan 1 Ton Sampah di Sungai Kelingi

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira atau yang dikenal dengan sebutan “Dokter Detektif”. Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca juga :   Belantara Foundation Dorong Kolaborasi Kampus dan Komunitas untuk Atasi Krisis Sampah

Ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Di sisi lain, Samira sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. (vid)

Polda Metro Jaya Richard Lee salon kecantikan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKultum dari Relung: Ketua IKADI Sumsel Ingatkan Keutamaan Ramadan dan Mukjizat Turunnya Al-Qur’an
Next Article Meta Dikabarkan Luncurkan WhatsApp Plus, Layanan Berlangganan
alwi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?