RELUNG.ID – Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, kini resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penahanan ini dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam.
“Tersangka DRL ditahan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya.
Sebelum penahanan, Richard Lee diperiksa oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka.
Richard juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya sebagai bagian dari prosedur sebelum penahanan.
Menurut polisi, keputusan penahanan diambil karena Richard Lee dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Ia tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Selain itu, ia juga tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.
Polisi menyebut, pada saat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan, Richard diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya.
Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira atau yang dikenal dengan sebutan “Dokter Detektif”. Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Di sisi lain, Samira sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. (vid)

