Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda
Hukum

Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

RiyadiBy Riyadi29/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo, dituntut pidana berbeda oleh JPU KPK saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Peran aktif pelaku usaha dalam praktik korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali disorot setelah dua kontraktor swasta, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/7/2025), tim Jaksa KPK dalam amar putusannya menyebut keduanya secara sadar dan sengaja menyuap sejumlah anggota DPRD OKU melalui Kepala Dinas PUPR demi mendapatkan proyek bernilai miliaran rupiah.

Terdakwa Ahmad Sugeng diketahui menyerahkan uang suap sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan Fauzi Rp2,2 miliar kepada tiga anggota DPRD OKU periode 2024–2029, yakni Ferlan Juliansyah, M Fahruddin, dan Umi Hartati, dengan perantaraan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.

Baca juga :   Legislatif Soroti Anggaran Baju Dinas Pj Bupati OKU yang Capai Rp800 Juta

“Perbuatan kedua terdakwa merupakan bentuk inisiatif aktif untuk menyuap penyelenggara negara, demi melancarkan kepentingan bisnis pribadi dalam pengadaan proyek daerah,” kata jaksa dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH.

Atas perbuatannya, terdakwa Ahmad Sugeng dituntut 2 tahun penjara, sementara M Fauzi alias Pablo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp250 juta, dengan subsider kurungan tiga dan empat bulan.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Sugeng Santoso oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fauzi alias Pablo oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Baca juga :   Usai Nonton Film Dewasa, Pelajar di Musi Rawas Rudapaksa Keponakannya

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya mencoreng integritas lembaga DPRD, tetapi juga menunjukkan bahwa praktik suap kerap dimulai dari pelaku usaha yang memanfaatkan celah sistem dan kelemahan integritas pejabat publik.

Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya.

Baca juga :   Minta Antar Ambil Dokumen di Rumah Orangtua, Suami Malah Siram Istri dengan Air Keras

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan.

Kasus ini merupakan bagian dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap enam orang tersangka. Empat lainnya yang merupakan penerima suap, yakni Ferlan Juliansyah, M Fahruddin, Umi Hartati, dan Nopriansyah, disidangkan secara terpisah. [YIP]

Dituntut Berbeda DPRD OKU Pokir Proyek
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMeizu 22 Diperkenalkan, Usung Bezel Tertipis di Dunia hanya 1,2 mm
Next Article Direktur PT Tamacon Diperiksa Polisi, Warga Desak Usut Tuntas Perusakan Akses Fasilitas Umum Perumahan KMS
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?