RELUNG.ID- Peran aktif pelaku usaha dalam praktik korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali disorot setelah dua kontraktor swasta, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/7/2025), tim Jaksa KPK dalam amar putusannya menyebut keduanya secara sadar dan sengaja menyuap sejumlah anggota DPRD OKU melalui Kepala Dinas PUPR demi mendapatkan proyek bernilai miliaran rupiah.
Terdakwa Ahmad Sugeng diketahui menyerahkan uang suap sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan Fauzi Rp2,2 miliar kepada tiga anggota DPRD OKU periode 2024–2029, yakni Ferlan Juliansyah, M Fahruddin, dan Umi Hartati, dengan perantaraan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.
“Perbuatan kedua terdakwa merupakan bentuk inisiatif aktif untuk menyuap penyelenggara negara, demi melancarkan kepentingan bisnis pribadi dalam pengadaan proyek daerah,” kata jaksa dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH.
Atas perbuatannya, terdakwa Ahmad Sugeng dituntut 2 tahun penjara, sementara M Fauzi alias Pablo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp250 juta, dengan subsider kurungan tiga dan empat bulan.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Sugeng Santoso oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fauzi alias Pablo oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya mencoreng integritas lembaga DPRD, tetapi juga menunjukkan bahwa praktik suap kerap dimulai dari pelaku usaha yang memanfaatkan celah sistem dan kelemahan integritas pejabat publik.
Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan.
Kasus ini merupakan bagian dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap enam orang tersangka. Empat lainnya yang merupakan penerima suap, yakni Ferlan Juliansyah, M Fahruddin, Umi Hartati, dan Nopriansyah, disidangkan secara terpisah. [YIP]

